Ada beberapa definisi mengenai auditing, menurut Mulyadi (2002) audit adalah pemeriksaan (examination) secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi lain dengan tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut. Audit juga didefinisikan sebagai proses sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif yang berhubungan dengan asesrsi tentang tindakan dan peristiwa ekonomi. Untuk menentukan tingkat kesesuaian antara asersi tersebut dengan kriteria yang ditetapkan serta mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan (American Accounting Association). Pemeriksaan atas laporan keuangan dilakukan oleh pihak ketiga diantara manajemen dan pengguna laporan keuangan yang dianggap independen, disebut sebagai auditor. Auditor diharapkan dapat melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan secara obyektif. Sikap independen sangat diperlukan seorang auditor dalam menjalankan perannya. Independensi ini mutlak harus ada pada diri auditor ketika menjalankan tugas pemeriksaan laporan keuangan yang mengharuskan memberi kewajaran laporan keuangan kliennya. Independensi merupakan sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi, 2002). Hal ini juga berarti bahwa auditor harus bersikap jujur dalam mengungkapkan fakta yang terjadi dalam perusahaan yang diauditnya, termasuk tindakan kecurangan yang mungkin dilakukan oleh kliennya. Auditor sendiri dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu: a. Auditor Pemerintah Auditor pemerintah adalah auditor yang bertugas melakukan audit atas keuangan pada instansi-instansi pemerintah. b. Auditor Intern Auditor intern adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. c. Auditor Independen atau Akuntan Publik Auditor Independen adalah auditor yang melakukan fungsi pengaditan atas laporan keuangan yang diterbitkan oleh perusahaan. praktik akuntan publik harus dilakukan melalui suatu Kantor Akuntan Publik (KAP).
