Adanya aturan dari pemerintah tentang pergantian KAP dapat
berdampak baik bagi klien. Myers (2013) menyatakan tujuan adanya
rotasi KAP dalam mengaudit perusahaan untuk menggantikan klien dan
auditor memiliki kedekatan yang berlebihan. Jika perusahaan klien
semakin cepat melakukan pergantian maka akan dapat mengurangi dan
mencegah klien terkait dengan auditor sehingga auditor pun tidak akan
memperbaiki masalah independensi. Namun jika perusahaan tidak pernah
melakukan rotasi maka akan terjalin kedekatan yang sangat erat antara
kedua belah pihak sehingga dapat berpengaruh terhadap objektivitas
auditor. Siregar, Amarullah, Wibowo, & Anggraita, (2012) menyatakan
bahwa adanya aturan rotasi auditor bertujuan untuk meningkatkan
kualitas audit, dengan asumsi hubungan yang lama antara manajemen
dengan auditor akan mengurangi tingkat independensi auditor. Sedangkan
jika dilihat dari sudut pandang yang lain, rotasi akan membuat
menurunnya kualitas audit. Hal itu terjadi karena auditor perlu waktu
yang lama untuk mengenal perusahaan baru yang di audit. Berbeda jika
tidak dilakukannya rotasi KAP, maka auditor sudah lebih mengenal
perusahaan yang di audit.