Audit tenure merupakan jangka waktu perikatan yang terjalin
antara auditor dari sebuah kantor akuntan publik (KAP) dengan audit
yang sama (Nahdiatul, 2018). Audit tenure adalah masa jabatan dari KAP
dalam memberikan jasa audit terhadap kliennya yang berbanding lurus
dengan jenis dan besarnya perusahaan. Lamanya kontrak dari KAP pada
perusahaan tertentu dapat mempengaruhi independensi audit sehingga
dapat juga mempengaruhi sifat, mental, dan objektivitas dari auditor
dalam mengaudit laporan keuangan saat tingkat independensi auditor
akan menurun jika auditor memiliki hubungan yang dekat dengan klien.
Pembatasan masa perikatan (masa jabatan audit) merupakan usaha untuk
mencegah timbulnya auditor yang terlalu terkait dengan klien sehingga
tidak menimbulkan perbedaan independensi auditor dalam melaksanakan
tugasnya melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan klien. Oleh
karena itu, peraturan perundang-undangan tentang masa transisi (masa
jabatan audit) untuk keterkaitan emosional yang terjalin antara auditor
dengan klien dan dapat diperoleh kembali kepercayaan masyarakat. Di
Indonesia, dengan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan
audit tenurial berkaitan dengan independensi dari seorang auditor yang
sangat penting dalam hal pemberian jasa audit oleh akuntan publik. Oleh
karena itu, pihak pemerintah sebagai regulator diharapkan dapat
memfasilitasi kepentingan dari semua pihak, baik dari pihak akuntan,
pihak perusahaan dan pihak eksternal. Bentuk campur tangan dari
pemerintah inilah yang dapat mempertahankan sikap independensi auditor
yaitu dengan dikeluarkannya peraturan-peraturan pemerintah tentang
pergeseran auditor serta masa kerja audit (masa jabatan audit) (Divianto,
2011).
Menurut Giri (2012) persetujuan tentang ada dua masalah praktis
yang dapat menentukan pernafasan aktual dari seorang auditor untuk
mempertahankan sikap independensi selama melaksanakan tugas audit,
yaitu: (1) auditor harus mempertimbangkan dari manajemen perusahaan
untuk mendapatkan tugas audit daritahun ke tahun, dan ( 2) secara
pribadi, keberlanjutan tugas audit menyebabkan anggota KAP menjadi
semakin dekat dengan manajemen, hubungan yang semakin dekat ini
menimbulkan auditor semakin mempermasalahkan kepentingan
manajemen dengan kepentingan publik
