Pengertian Kompetensi Auditor (skripsi dan tesis)

Menurut H. R Daeng Naja (2004:101) kompetensi yaitu : “Kompeten yaitu tingkat keyakinan sejauh mana suatu data dan fakta dapat dipercaya dan dapat diandalkan serta memiliki relevansi dengan tujuan pemeriksaan dan secara objektif dapat di uji kebenarannya”. Menurut menurut Wibowo (2007:86) menjelaskan bahwa kompetensi adalah sebagai berikut: “Suatu kemampuan untuk melaksanakan atau melakukan suatu pekerjaan atau tugas yang dilandasi atas keterampilan dan pengetahuan serta dukungan oleh sikap kerja yang dituntut oleh pekerjaan itu tersebut”. Kompetensi menurut UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan: pasal 1 (10) : “Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan”. Bedard dalam Sri Lastanti (2005:88) mendefinisikan kompetensi adalah : “Keahlian atau kompetensi yaitu sebagai seorang yang memiliki pengetahuan dan keterampilan prosedural yang luas yang ditunjukan dalam pengelaman audit”. Webster’s Ninth New Collegiate Dictionary dalam Sri Lastanti (2005) mendefinisikan kompetensi adalah : “Keterampilan dari seorang ahli. Dimana ahli didefinisikan sebagai seorang yang memiliki tingkat ketrampilan tertentu atau pengetahuan yang tinggi dalam subyek tertentu yang diperoleh dari pelatihan dan pengalaman”. Menurut Siti Kurnia dan Ely Suhayati (2009:13-14) auditor terbagi menjadi tiga yaitu : “(1) Auditor Independen berasal dari dari Kantor Akuntan Publik, bertanggungjawab atas audit laporan keuangan historis auditee-nya. (2) Auditor Pemerintah adaah auditor yang berasal dari lembaga pemeriksaan pemerintah, berfungsi untuk melakukan audit atas keuangan negara pada instansi-instansi atau perusahaan-perusahaan yang sahamnya di miliki pemerintah. (3) Auditor Internal adalah pegawai dari suatu organisasi/perusahaan yang bekerja di organisasi tersebut untuk melakukan audit bagi kepentingan manajemen perusahaan bersangkutan, dengan tujuan untuk membantu manajemen organisasi untuk mengetahui kepatuhan para pelaksana operasioanal organisasi terhadap kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh perusahaan”. Menurut I Gusti A. R (2008:63) menyatakan : “Kompetensi auditor adalah kualifikasi yang dibutuhkan oleh auditor untuk melaksanakan audit kinerja dengan benar, kompetensi yang dibutuhkan oleh seorang auditor kinerja, yaitu mutu profesional, pengetahuan umum, dan keahlian khusus dan untuk memperoleh kompetensi tersebut dibutuhkan pendidikan dan pelatihan bagi auditor kinerja”.  Sedangkan standar umum pertama (SA seksi 210 dalam SPAP 2001) menyebutkan bahwa audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor. Jadi dapat disimpulkan bahwa Kompetensi Auditor Eksternal adalah kemampuan atau keahlian seorang Akuntan Publik dalam mengaudit laporan keuangan di dukung dengan pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki auditor tersebut. Menurut Siti Kurnia Rahayu dan Ely Suhayati (2009:2) menjelaskan kompetensi adalah sebagai berikut : “Kompetensi artinya auditor harus mempunyai kemampuan, ahli dan berpengalaman dalam memahami kriteria dan dalam menentukan jumlah bahan bukti yang dibutuhkan untuk dapat mendukung kesimpulan yang akan diambil”. Menurut Finch dan Crunkilton dalam Mulyasa (2004:38) bahwa yang dimaksud dengan kompetensi adalah : “Penguasaan terhadap suatu tugas, ketrampilan, sikap, dan apresiasi yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan. Hal itu menunjukkan bahwa kompetensi mencakup tugas, ketrampilan sikap dan apresiasi yang harus dimiliki peserta didik untuk dapat melaksanakan tugas – tugas pembelajaran sesuai dengan jenis pekerjaan tertentu”.