Berdasarkan definisi-definisi tersebut diatas mengenai kompetensi auditor,
dapat disimpulkan bahwa akuntan publik dituntut untuk mempunyai keahlian
dalam melakukan audit dan terampil yang di dukung dengan pengetahuan dan
pengalaman audit.
Berdasarkan konstruk yang dikemukakan oleh De Angelo (1981),
kompetensi diproksikan dalam dua hal yaitu pengetahuan dan pengalaman.
Dan menurut Boyton J. K (2003:61) Kompetensi auditor di tentukan oleh
tiga faktor, yaitu :
1. Pendidikan universitas formal untuk memasuki profesi
2. Mengikuti profesi berkelanjutan selama karir profesional auditor
3. Pelatihan praktik dan pengalaman dalam auditing
Berdasarkan definisi diatas maka dapat disimpulkan faktor-faktor yang
mempengaruhi mempengaruhi kompetensi auditor yaitu :
Ad. Pengetahuan
Menurut Meinhard et.al, (1987) dalam Harhinto (2004:35) :
“Pengetahuan diukur dari seberapa tinggi pendidikan seorang auditor
karena dengan demikian auditor akan mempunyai semakin banyak
pengetahuan (pandangan) mengenai bidang yang digelutinya sehingga
dapat mengetahui berbagai masalah secara lebih mendalam, selain itu
auditor akan lebih mudah dalam mengikuti perkembangan yang
semakin kompleks”.
Ad. Pengalaman
“Menurut Tubbs (1992) dalam Mayangsari (2003) auditor yang
berpengalaman memiliki keunggulan dalam hal : (1.) Mendeteksi
kesalahan, (2.) Memahami kesalahan secara akurat, (3.) Mencari
penyebab kesalahan. Libby dan Frederick (1990) dalam Kusharyanti
(2002:5) menemukan bahwa auditor yang berpengalaman mempunyai
pemahaman yang lebih baik. Mereka juga lebih mampu memberi
penjelasan yang masuk akal atas kesalahan-kesalahan dalam laporan
keuangan dan dapat mengelompokkan kesalahan berdasarkan pada
tujuan audit dan struktur dari sistem akuntansi yang mendasari (Libby
et. al, 1985) dalam Mayangsari (2003:4)”.
