Arens, et al., (2012:88) menyatakan : “Audit related fees are for service audit that can only be provided by CPA firm”. Dari definisi di atas dapat di ambil kesimpulan bahwa imbalan jasa audit terkait dengan pelayanan jasa audit yang hanya bisa di berikan oleh Kantor Akuntan Publik. Menurut Sukrisno Agoes (2012:4) menyatakan “Audit” : “Suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis, oleh pihak yang independen, terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen, beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut”. Hendry Simamora (2002:121) menyatakan : “Sebelum disetujuinya suatu perikatan antara KAP dan klien, biasanya KAP dimintai keterangan prihal estimasi biaya audit, jam kerja staf audit merupakan satuan pengukuran dasar untuk imbalan jasa audit (audit fee). Karena banyaknya jam kerja yang persis tidak dapat ditentukan dimuka, auditor independen biasanya memberikan estimasi dasar mengenai besarnya imbalan jasa yang mereka minta”. Standar Profesional Akuntan Publik Seksi 240 Point 1 Tentang Audit Fee menyatakan : “ Dalam melakukan negosiasi mengenai jasa profesional yang diberikan, praktisi dapat mengusulkan jumlah imbalan jasa profesional yang dipandang sesuai”. Iskak (1999) mendefinisikan Audit Fee : “Honorarium yang dibebankan oleh akuntan publik kepada perusahaan auditee atas jasa audit yang dilakukan akuntan publik terhadap laporan keuangan”. Dan Pengertian Audit Fee menurut De Angelo (1981) menyatakan : “Audit Fee merupakan pendapatan yang besaranya bervariasi karena tergantung dari beberapa faktor dalam penugasan audit seperti, ukuran perusahaan klien, kompleksitas jasa audit yang dihadapi auditor, resiko audit yang dihadapi auditor dari klien, serta nama KAP yang melakukan jasa audit”. Sedangkan “Fee” menurut Duska dan duska (2003:103) : “Fee is a fee estabilished for the performance of any service pursuant to an arragement”. Jadi dapat disimpulkan bahwa Fee Audit adalah suatu imbalan yang diterima auditor dari klien yang meminta untuk mengaudit laporan keuangan perusahaannya, sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati serta dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut. Fee Audit tidak hanya menjadi subjek mengenai ukuran ketepatan dan membandingkannya dengan target, tetapi juga berhubungan dengan penggerak biaya (jam) yang memberikan staf audit target waktu yang tepat untuk setiap tugasnya (Pierce dan Sweeney : 2004)
