Indikator Fee Audit (skripsi dan tesis)

Berdasarkan definisi-definisi diatas dapat diatas mengenai Audit Fee
adalah Imbalan atas pekerjaan audit yang telah dilaksanakan auditor yang
diberikan oleh klien karena telah diselesaikannya berdasarkan perkiraan
waktu yang telah dianggarkan. Menurut Mulyadi (2002:63-64) besarnya fee
anggota tergantung :
1. Risiko penugasan adalah resiko yg terjadi dalam hal auditor , tanpa
disadari, tidak dimodifikasi pendapatannya sebagaimana mestinnya, atas
suatu laporan keuangan yg mengandung salah saji material
2. Kompleksitas jasa yang diberikan adalah ukuran rumit tidaknya transaksi
yang dimiliki oleh klien KAP untuk diaudit
3. Struktur biaya KAP yang bersangkutan dan
4. Pertimbangan profesional lainnya
– Awal penugasan audit
– Kondisi keuangan klien
Menurut Abdul Halim (2001 : 71) ada beberapa cara dalam penentuan atau
penetapan Fee Audit :
a. Per Diem Basis
Pada cara ini fee ditentukan dengan dasar waktu yang digunakan oleh
tim auditor. Pertama kali fee per jam ditentukan, kemudian dikalikan
dengan jumlah waktu/jam yang dihabiskan oleh tim. Tarif fee per jam
untuk setiap tingkatan staf tentu dapat berbeda-beda.
b. Flat atau Kontrak Basis
pada cara ini audit fee dihitung sekaligus secara borongan tanpa
memperhatikan waktu audit yang dihabiskan, yang penting pekerjaan
terselesaikan sesuai dengan aturan atau perjanjian.
c. Maksimum Fee Basis
Cara ini merupakan gabungan dari kedua cara diatas. Pertama kali
ditentukan tarif per jam kemudian dikalikan dengan jumlah waktu
tertentu tetapi dengan batasan maksimum. Hal ini dilakukan agar
auditor tidak mengulur-ngulur waktu sehingga menambah jam/waktu
kerja