Auditor Switching Afiliasi KAP DER ROA Opini AuditĀ Opini auditor adalah opini atas kewajaran laporan keuangan yang dikeluarkan oleh auditor (Mulyadi, 2002). Perusahaan umumnya lebih menyukai jika mendapat opini wajar tanpa pengecualian. Opini wajar tanpa pengecualian memiliki arti bahwa perusahaan telah menyajikan laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan tidak terdapat ketidakpastian yang luar biasa sehingga tidak menyesatkan pemakai laporan keuangan dalam membuat keputusan akuntansi. Investor cenderung melihat perkembangan perusahaan melalui laporan keuangan dan laporan audit. Melihat hal ini, perusahaan tentunya akan mengharapkan opini yang dikeluarkan oleh auditor dapat membuat reputasi perusahaan baik di mata investor. Opini audit selain Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) cenderung mempengaruhi klien untuk melakukan pergantian audit sehingga menyebabkan masa perikatan audit akan terhenti. Hal ini disebabkan oleh pemberian opini audit selain WTP mengindikasikan terdapat masalah dalam laporan keuangan sehingga pandangan investor dan kreditor cenderung negatif (Kawijaya dan Juniarti, 2002). Chow dan Rice (1982) menyatakan bahwa perusahaan lebih sering mengganti auditor setelah menerima qualified opinion atas laporan keuangannya. Hudaib dan Cooke (2005) juga menyatakan hal yang sama bahwa setelah menerima qualified opinion, perusahaan atau klien akan lebih cenderung mengganti auditornya atau kantor akuntan publiknya. Kecenderungan untuk mengganti auditor setelah mendapat qualified opinion mengakibatkan perusahaan melakukan auditor switching. Kawijaya dan Juniarti (2002) menyatakan bahwa opini qualified memang cenderung kurang disukai oleh klien. Perusahaan klien lebih menginginkan auditor memberi opini wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangannya. Chow dan Rice (1982) mengungkapkan penemuan yang sama bahwa qualified audit opinion merupakan salah satu determinan yang memicu pergantian auditor. Oleh karena itu, klien berusaha sedapat mungkin menghindari untuk mendapat opini qualified. Jadi dapat disimpulkan bahwa klien belum mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangannya akan berusaha mengganti KAP.
