Perhitungan rasio DER (Debt to Equity Ratio) merupakan salah satu yang dapat memproksikan kesulitan keuangan yang dialami perusahaan. Rasio DER dihitung dengan membandingkan total hutang dengan total ekuitas (R.M. Aloysius, 2010). Financial Distress yang dialami perusahaan dapat terjadi oleh beberapa faktor. Salah satunya apabila perusahaan tersebut tidak dapat memenuhi kewajiban finansialnya dan terancam bangkrut. Sulistiarini dan Sudarno (2012) dalam Vita Wahyu Saputri dan Fatchan Achyani (2014) berpendapat bahwa perusahaan yang terancam bangkrut lebih sering berpindah KAP dari pada perusahaan yang tidak terancam bangkrut. Kebangkrutan merupakan kondisi di mana perusahaan tidak mampu lagi untuk melunasi kewajibannya (Prihadi, 2008). Potensi kebangkrutan tidak dapat diramalkan secara pasti. Analisis harus dilakukan lebih dini sebagai bentuk antisipasi terhadap kemungkinan kondisi yanglebih buruk. Salah satu proksi yang dapat dilihat adalah tingkat DER perusahaan tersebut. Tingkat persentase DER yang relatif aman adalah 100%. Rasio diatas 100% merupakan salah satu indikator memburuknya kinerja kinerja keuangan sehingga perusahaan akan mengalami kesulitan keuangan (Sinarwati, 2010). Ketidakpastian dalam bisnis pada perusahaan-perusahaan yang terancam bangkrut (mempunyai kesulitan keuangan) menimbulkan kondisi yang mendorong perusahaan untuk berpindah KAP. Perusahaan akan berpindah dan cenderung untuk memilih menggunakan jasa audit KAP yang lebih mudah untuk diintervensi sehingga perusahaan yang sedang mengalami kesulitan keuangan dapat menerima opini audit sesuai dengan yang diinginkan. Serangkaian keputusan manajemen dalam rangka mencegah kebangkrutan perusahaan dapat menimbulkan masalah dengan auditor yang mengakibatkan timbulnya dorongan kuat untuk mengganti auditor (Setyorini dan Ardiati, 2006
