Audit Tenure (skripsi dan tesis)

Menurut Prasetia dan Rozali (2016) Audit Tenure adalah masa perikatan (jangka waktu) antara auditor dengan klien terkait jasa audit yang telah disepakati. Di Indonesia lamanya masa perikatan antara auditor dengan klien diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 tahun 2015 mengenai Praktik Akuntan Publik. Peraturan pemerintah (PP) N0. 20 tahun 2015 pasal 10 dan 11 telah mengatur lamanya akuntan publik untuk memberikan jasa audit yaitu selama 5 tahun berturut-turut. Setelah tidak memberikan jasa audit selama 2 tahun berturut-turut, akuntan publik boleh memberikan kembali jasa audit. Masa perikatan kantor akuntan publik tidak dibatasi lagi. Menurut Fitriany et al (2016) ketika tenure semakin panjang, auditor akan semakin memahami perusahaan, kecurangan manajemen semakin berkurang, dan kualitas laporan keuangan semakin baik. Sedangkan menurut Hamid (2013) pada penelitiannya disebutkan bahwa dengan tenure yang singkat dimana saat auditor mendapatkan klien baru, membutuhkan tambahan waktu bagi auditor dalam memahami klien dan lingkungan bisnisnya. Tenure yang singkat mengakibatkan perolehan informasi berupa data dan bukti-bukti menjadi terbatas sehingga jika terdapat data yang salah atau data yang sengaja dihilangkan oleh manajer sulit ditemukan. Fitriany et al (2016) Tenure adalah masa perikatan audit antara KAP dan klien terkait jasa audit yang telah disepakati sebelumnya. Tenure biasanya dikaitkan dengan pengaruhnya terhadap independensi auditor. Hubungan yang panjang antara KAP dan klien berpotensi untuk menimbulkan kedekatan antara mereka, hal tersebut dapat menghalangi independensi auditor dan mengurangi kualitas audit. Dalam berbagai  penelitian audit tenure masih dalam perbedabatan, lamanya masa perikatan tersebut memiliki pengaruh di setiap sudut pandang penelitian