Pada penelitian ini menggunakan agency theory yang menurut Jensen dan Meckling (1976) teori ini lebih menekankan hubungan antara pemilik perusahaan atau principal dengan manajer atau agent. Kontrak berisi keterangan yang menyatakan agent harus bekerja sesuai delegasi dan wewenang dari principal. Agent dan principal memiliki kepentingan yang berbeda, keadaan ini membuat conflict of interest di antara kedua belah pihak. Kondisi ini dapat menimbulkan informasi asymetri antara agent dan principal sebab, antara agent dan principal memiliki kepentingan yang berbeda. Menurut Jensen dan Meckling (1976) laporan yang dimiliki seorang agen tersebut akan berbeda dengan informasi yang diberikan kepada prinsipal atau dapat disebut sebagai asymmetric information. Menurut Wibowo dan Rossieta (2009) asymmetric information tersebut dapat diselesaikan melalui pihak ketiga yang independen sebagai mediator antara prinsipal dan agen. Pihak ketiga ini berfungsi memonitor perilaku manajer sebagai agen dan memastikan bahwa agen bertindak sesuai dengan kepentingan prinsipal. Faktor lain yang berpengaruh adalah proses yang sistematis dan objektif yang dilakukan dalam proses audit diyakini dapat mengatasi masalah ini. Auditor eksternal berperan sebagai pihak ketiga yang bersifat independen. Hasil temuan audit dan rekomendasi atas hasil pemeriksaan mereka diyakini dapat dipercaya oleh pemangku kepentingan
