Ukuran Perusahaan (skripsi dan tesis)

Menurut Wea dan Murdiawati (2015) ukuran perusahaan merupakan skala yang dapat diukur dari segi keuangan dengan melihat total asset. Semakin besar total asset yang dimiliki oleh perusahaan menunjukan bahwa perusahaan tersebut semakin besar, dan sebaliknya. Ukuran perusahaan menurut undangundang nomor 20 tahun 2008 pasal 6 dapat dibedakan menjadi empat yaitu : Perusahaan mikro adalah perusahaan yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Memiliki hasil penjualan paling banyak Rp. 300 juta/tahun. Perusaan kecil adalah perusahaan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 50 juta sampai paling banyak Rp. 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300 juta/tahun sampai paling banyak Rp. 2,5 Milyar/tahun. Perusaan menengah adalah perusahaan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 500 juta sampai paling banyak Rp. 10 Milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Memiliki hasil penjualan lebih dari Rp. 2,5 Milyar/tahun sampai paling banyak Rp. 50 Milyar/tahun. Perusahaan besar adalah perusahaan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 10 Milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Memiliki hasil penjualan lebih dari Rp. 50 Milyar/tahun