Dowling and Preffer (1975) menjelaskan bahwa teori legitimasi sangat bermanfaat dalam menganalisis perilaku organisasi, karena legitimasi adalah hal yang sangat penting bagi organisasi, batasan-batasan yang ditekankan norma- norma dan nilai-nilai soasial mendorong pentingnya analisis perilaku organisasi dengan memperhatikan lingkungan. Teori legitimasi memiliki peran untuk menjelaskan perilaku organisasi dalam menerapkan informasi soasial dan lingkungan secara sukarela untuk memenuhi kontrak sosial mereka yang akan mendapatkan pengakuan dari tujuan mereka dan keberlangsungan hidup suatu perusahaan (Burlea, 2013). Teori legitimasi merupakan asumsi secara umum yang menyatakan bahwa kegiatan perusahaan didasarkan dan disesuaikan dengan konsep, nilai kepercayaan, dan ketentuan sosial yang dimiliki oleh masyarakat. Teori ini menjelaskan bahwa perusahaan perlu menampakkan tujuannya yang sejalan dengan masyarakat (Wardhani dan Cahyonowati, 2011). Menurut Chariri dan Ghozali (2014:442-443) dasar teori legitimasi adalah kontrak sosial yang terjadi antara perusahaan dengan masyarakat dimana perusahaan beroperasi dan menggunakan sumber ekonomi. Legitimasi organisasi dapat dilihat sebagai sesuatu yang diberikan masyarakat kepada perusahaan dan sesuatu yang diinginkan atau dicari perusahaan dari masyarakat. Teori legitimasi ini menekankan pada perusahaan bahwa dalam menjalankan kegiatannya perlu mempertimbangkan norma dan nilai sosial agar dapat diakui dan diterima oleh lingkungannya. Salah satu hal yang dapat dilakukan perusahaan untuk menjaga eksistensinya adalah dengan melaporkan laporan keuangan yang berintegritas
