Menurut (Lunenburg, 2012) teori kepatuhan adalah sebuah pendekatan
terhadap struktur organisasi yang mengintegritaskan ide-ide dari model klasik dan
partisipasi manajemen. Teori compliance (kepatuhan) merupakan indikator dalam
tingkat moralitas seorang individu dalam hal menaati peraturan atau perosedur
yang berlaku secara umum. Faktor ketaatan atau kepatuhan dari tiap anggota
organisasi terhadap aturan yang ada akan mempengaruhi efektifitas peraturan
yang ditetapkan dalam suatu organisasi (Sofia, 2018).
Menurut Tyler (1990) terdapat dua prespektif dasar dalam literatur sosiologi
mengenai kepatuhan pada hukum yang disebut instrumental dan normatif.
Prespektif instrumental mengasumsikan individu secara utuh didorong oleh
kepentingan pribadi dan tanggapan terhadap perubahan yang berhubungan dengan
perilaku. Perspektif normatif berhubungan dengan apa yang orang anggap sebagai
moral dan berlawanan dengan kepentingan bribadi mereka.
Kepatuhan merupakan bentuk kedisiplinan dalam melaksanakan perintah.
Teori kepatuhan telah diteliti pada ilmu-ilmu sosial khususnya di bidang
psikologis dan sosiologi yang lebih menekankan pada pentingnya proses
sosialisasi dalam mempengaruhi perilaku kepatuhan seorang individu (Syah,
2017). Teori kepatuhan dapat mendorong seseorang untuk lebih mematuhi
peraturan yang berlaku (Sulistyo, 2010).
Adanya teori kepatuhan sejalan dengan adanya tuntutan kepatuhan
(compliance) terhadap standar akuntansi keuangan dalam menyusun laporan
keuangan di Indonesia diatur dalam peraturan No. VIII.G.7, lampiran keputusan
ketua BAPEPAM-LK No.Kep/347/BL/2012 tentang pedoman pelaporan dan
pengungkapan laporan keuangan untuk perusahaan publik. Peraturan ini
mengisyaratkan kepatuhan setiap individu atau organisasi yang terlibat di pasar
modal Indonesia untuk menyampaikan laporan keuangan perusahaan yang
berintegritas sesuai dengan standar yang berlaku.
