Pengertian Corporate Social Resposibility (CSR) (skripsi dan tesis)

Beberapa definisi pengertian CSR dilahirkan oleh sejumlah lembaga internasional
sebagai upaya untuk mengakomodasi pemahaman dimensi konsep CSR dari John
Elkington di atas yang dikenal dengan “3P”, di antaranya:
1. World Business Council for Sustainable Development (WSSD): “Corporate social
responsibility as ‘business’ commitment to contribute to suistanable economic
development, working with employees, their families, the local community, and
society at large to improve their quality of life”
Komitmen berkesinambungan dari kalangan bisnis untuk berperilaku etis dan
memberi kontribusi bagi pembangunan ekonomi, seraya meningkatkan kualitas
kehidupan karyawan dan keluarganya, serta komunitas lokal dan masyarakat luas
pada umumnya. Dari WSSD disepakati bahwa CSR harus dilakukan seluruh
perusahaan di dunia dalam rangka terciptanya suatu pembangunan yang
berkelanjutan. Intinya terfokus pada pengentasan kemiskinan, penataan
lingkungan hidup jadi lebih baik dan peningkatan perekonomian. Sebagai
penerapan dari kesepakatan WSSD, dibutuhkan three- sector partnership yakni
kemitraan antara pemerintah, perusahaan dan masyarakat/LSM. Dengan CSR,
perusahaan tak lagi hanya berpijak pada Single Bottom Line, yaitu hanya fokus
pada kondisi keuangan saja. Dengan CSR, perusahaan harus mengembangkan
Triple Bottom Line dan tidak hanya fokus di keuangan, melainkan juga harus
berperan serta pada kegiatan sosial dan penataan lingkungan. Laba dan ekonomi
tidak sebatas untuk perusahaan dan karyawannya. Perusahaan harus berpikir dan
bertindak untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar industrinya
juga.
2. International Finance Corporation: K om itm en dunia bisnis untuk m em berikan
kontribusi terhadap pembangunan ekonomi berkelanjutan melalui kerjasama
dengan karyawan, keluarga mereka, komunitas lokal dan masyarakat luas untuk
meningkatkan kehidupan mereka melalui cara-cara yang baik bagi bisnis maupun
pembangunan.
3. Institute of Chartered Accountants, England and Wales: Jam inan bahw a
organisasi-organisasi pengelola bisnis mampu memberi dampak positif bagi
masyarakat dan lingkungan dan memaksimalkan nilai bagi para pemegang saham
(shareholders) mereka.
4. Canadian Government: K egiatan usaha yang m engintegrasikan ekonom i,
lingkungan, dan sosial ke dalam nilai, budaya, pengambilan keputusan, strategi,
dan operasi perusahaan yang dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab
untuk menciptakan masyarakat yang sehat dan berkembang.
5. European Commission: Sebuah konsep yang mengintegrasikan perhatian
terhadap sosial dan lingkungan dalam operasi bisnis perusahaan dan dalam
interaksinya dengan para pemangku kepentingan (stakeholders) berdasarkan
prinsip kesukarelaan.
6. CSR Asia: K om itm en perusahaan untuk beroperasi secara berkelanjutan
berdasarkan prinsip ekonomi, sosial dan lingkungan, sambil menyeimbangkan
beragam kepentingan stakeholders. International Organization for
Standarization, sebuah lembaga sertifikasi internasional, mengembangkan standar
internasional ISO 26000 mengenai Guidance on Social Responsibility dan
memberikan definisi CSR. Menurut ISO 26000, CSR adalah “Tanggung jawab
sebuah organisasi terhadap dampak- dampak dari keputusan-keputusan dan
kegiatan-kegiatannya pada masyarakat dan lingkungan yang diwujudkan dalam
bentuk perilaku transparan dan etis yang sejalan dengan pembangunan
berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat; mempertimbangkan harapan para
pemangku kepentingan, sejalan dengan hukum yang ditetapkan dan norma-norma
perilaku internasional; serta terintegrasi dengan organisasi secara menyeluruh”
(ISO 26000, 2007). K otler dan L ee (2005) m enyatakan “Corporate social
responsibility is a commitment to improve community well-being through
discretionary business practices and contributions of corporate resources.” Ahli
manajemen dari Harvard Business School, Michael Porter (2006), dalam
tulisannya yang berjudul Strategy and Society: The Link Between Competitive
Advantage and Corporate Social Responsibility pada Harvard Business Review
telah melakukan riset dan mengemukakan bahwa konsep sosial harus menjadi
bagian dari strategi perusahaan. Strategi perusahaan terkait erat dengan program
tanggung jawab sosial. Perusahaan tidak akan menghilangkan program tanggung
jawab sosial itu meski dilanda krisis kecuali ingin mengubah strateginya secara
mendasar. Sementara pada kasus program tanggung jawab sosial pada umumnya,
begitu perusahaan dilanda krisis, program tanggung jawab sosial akan dipotong
lebih dulu (Porter, 2006).
Perubahan pandangan masyarakat akan keberadaan suatu perusahaan juga didapatkan
dari hasil penelitian “Environics International” yang menyatakan sebagian besar dari
masyarakat di 23 negara memberikan perhatian yang tinggi terhadap perilaku sosial
perusahaan (Gupta, 2003).
Konsumen semakin banyak mencari produk dan jasa yang lebih memperhatikan
masalah lingkungan, sehingga pilihan terhadap produk cenderung semakin subjektif.
Perusahaan yang mengabaikan masalah lingkungan akan mengalami kesulitan untuk
ikut bersaing. Bankers dan Investors juga mulai memahami bahwa masalah
lingkungan yang dapat menimbulkan risiko dan ini patut dipertimbangkan saat
memutuskan untuk memberikan pinjaman atau berinvestasi (Medley, 1997).
Perubahan pandangan masyarakat, investor dan pemerintah pada gilirannya
mendorong perusahaan untuk menunjukkan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan
yang tidak terbatas hanya pada aktivitas perbaikan komposisi, kualitas dan keamanan
produk yang dihasilkan, tetapi juga pada teknik dan proses produksi, serta
penggunaan sumber daya manusia.