Corporate Social Responsibility Perusahaan Hulu Minyak dan Gas (skripsi dan tesis)

Kontribusi pendapatan dari perusahaan tambang dan migas tidak diragukan
lagi telah menjadi bagian penting untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Meskipun mengalami pasang surut, pendapatan dari sektor tambang dapat
dikatakan telah menjelma menjadi tulang punggung perekonomian. Implementasi
Corporate Social Responsibility industri tambang dan migas turut menyumbang
berbagai aspek pengembangan masyarakat ke arah yang positif. (Prajarto, 2012,
p.186).
Konsep Community Development secara substansial diuraikan dalam
International Cooperation Administration sebagai pembangunan dari, oleh, dan
untuk komunitas, dan dengan bantuan minimal dari luar komunitas, yang secara
teoritik oleh kalangan akademisi dinilai ideal dalam penerapan berbagai prinsipnya.
Pada prakteknya, hal ini tidak bisa lepas dari berbagai faktor sosial budaya,
geografis komunitas, dan kepentingan lembaga penyelenggara baik itu dari
korporasi, lembaga swadaya masyarakat, atau Pemerintah. Kepentingan lembaga
penyelenggara dalam hal ini memang tidak dapat disalahkan secara etik karena
sejauh menyentuh kepentingan dan pengembangan nyata bagi komunitas, apapun
motif di baliknya, program Community Development atau Community Relations
memiliki manfaat ganda bagi penyelenggara dan komunitas. (Prajarto, 2012,
p.187).
Program Community Development memiliki berbagai pendekatan secara
general. Selain itu, program Community Development yang dijalankan oleh industri
tambang dan migas dapat dipetakan dalam tiga pendekatan: responsive,
intervensive, dan integrative. Pendekatan responsive merupakan tanggung jawab
korporasi pada dampak kerugian yang dialami komunitas dari operasional industri.
Pendekatan intervensive merupakan upaya intervensi korporasi atas dasar
kepedulian terhadap persoalan masyarakat, seperti kemiskinan dan
keterbelakangan, yang biasanya diterapkan melalui pelibatan diri pada programprogram Pemerintah. Sedangkan integrative adalah bentuk paling ideal dengan
komunitas dan perusahaan terintegrasi menjadi satu kesatuan sosial. Di sini
masyarakat berada pada posisi sejajar dan terintegrasi dalam perusahaan dalam
relasi resiprokal dan berkelanjutan. Pada titik ini, peran Community Development
dalam Corporate Social Responsibility meraih titik keadilan sosial (social justice)
yang telah tersepakati bersama dalam kontrak sosial, menciptakan distribusi
kesejahteraan, dan mendukung terbentuknya masyakarat madani yang
berkelanjutan. (Prajarto, 2012, p.187).