Menururt Chuck Williams (2001:123) dalam (Resturiany 2011) menyebutkan bahwa: “Tujuan perusahaan menerapkan CSR agar dapat memberi manfaat yang terbaik bagi stakeholders dengan cara memenuhi tanggung jawab ekonomi, hukum, etika dan kebijakan. 1). Tanggung jawab ekonomis. Kata kuncinya adalah: make a profit. Motif utama perusahaan adalah menghasilkan laba. Laba adalah pondasi perusahaan. Perusahaan harus memiliki nilai tambah ekonomi sebagai prasyarat agar
perusahaan dapat terus hidup (survive) dan berkembang.
2). Tanggung jawab legal. Kata kuncinya: obey the law. Perusahaan harus taat
hukum. Dalam proses mencari laba, perusahaan tidak boleh melanggar kebijakan
dan hukum yang telah ditetapkan pemerintah.
3). Tanggung jawab etis. Perusahaan memiliki kewajiban untuk menjalankan
praktek bisnis yang baik, benar, adil dan fair. Norma-norma masyarakat perlu
menjadi rujukan bagi perilaku organisasi perusahaan. Kata kuncinya : be ethical.
4). Tanggung jawab filantropis. Selain perusahaan harus memperoleh laba, taat
hukum dan berperilaku etis, perusahaan dituntut agar dapat memberikan
kontribusi yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Tujuannya
adalah untuk meningkatkan kualitas kehidupan semua. Kata kuncinya: be a good
citizen. Para pemilik dan pegawai yang bekerja di perusahaan memiliki tanggung
jawab ganda, yakni kepada perusahaan dan kepada publik yang kini dikenal
dengan istilah nonfiduciary responsibility”.
Keempat poin CSR ini perlu dipahami sebagai satu kesatuan yang dapat
diterapakan dalam perusahaan. Walaupun banyak yang menganggap bahwa laba yang
harus diutamakan, karena laba merupakan cerminan keberhasilan perusahaan dalam
menjalankan bisnisnya. Namun, keberhasilan perusahaan dalam menghasilkan laba
tidak bisa dilakukan tanpa adanya kepdulian perusahaan terhadap masyarakat dan taat
terhadap hukum yang berlaku. Sebaiknya, kegiatan untuk menghasilkan laba
dikaitkan dengan pengembangan masyarakat sekitar dan pembangunan yang
berkelanjutan, karena masyarakat memegang peranan penting dalam keberlangsungan
bisnis perusahaan. CSR bukan lagi hanya sekedar, kegiatan untuk memberdayakan
masyarakat denagan memberikan sejumlah dana, namun sudah menjadi kewajiban
bagi setiap perusahaan untuk melaksanakan CSR yang diatur dalam undang-undang
pada setiap tahunnya.
