Pengertian Merek (skripsi dan tesis)

Merek dapat dipakai sebagai alat untuk menciptakan pandangan tertentu dari para pembeli baik melalui periklanan maupun dari kegiatan promosi yang lain. Definisi merek menurut Kotler & Keller (2013:5) adalah: “Sebuah merek merupakan lebih dari sekedar produk, karena mempunyai sebuah dimensi yang menjadi diferensiasi dengan produk lain yang sejenis. Diferensiasi tersebut harus rasional dan terlihat secara nyata dengan performa suatu produk dari sebuah merek atau lebih simbolis, emosional, dan tidak kasat mata yang mewakili sebuah merek.” Berdasarkan definisi di atas, satu merek berfungsi untuk mengidentifikasikan penjual atau perusahaan yang menghasilkan produk tertentu yang membedakannya dengan penjual atau perusahaan lain yang memiliki nilai yang berbeda yang pada setiap merek-nya. Merek dapat berbentuk logo, nama, trademark atau gabungan dari keseluruhannya. Menurut Fredy Rangkuti (2012:2) elemen-elemen yang berhubungan dengan merek dapat didefinisikan sebagi berikut : 1. Nama Merek (Brand Name) Bagian dari merek yang dapat diucapkan, seperti : Lux, ABC, Honda, Suzuki, Lea, Seiko dan lain-lain. 2. Tanda Merek (Brand Mark) Bagian dari merek yang dapat dikenali tetapi tidak dapat diucapkan, seperti : Simbol, desain, atau penggunaan huruf dan warna khusus seperti: lambang tanda Tanya pada merek Guess. 3. Tanda Merek Dagang (Trade Mark) Bagian dari merek yang diberikan perlindungan hukum karena memiliki kemampuan untuk menghasilkan sesuatu yang istimewa tanda merek dagang ini melindungi hak eksklusif penjual untuk menggunakan nama merek atau tanda merek. 4. Hak Cipta (Copyright) Hak eksklusif hukum untuk memproduksi kembali mempublikasikan dan menjual hasil karya tulis dan seni. Dari keterangan diatas maka dapat disimpulkan bahwa sebuah nama merek terdiri dari huruf, kata, angka, yang dapat kita baca dan ucapkan. sedangkan bagian dari merek yang berupa simbol, desain, warna, huruf yang khas, yang semuanya tidak dapat diucapkan namun dapat dikenali disebut tanda merek. sedangkan merek dagang (trademark) adalah suatu merek atau bagian dari suatu merek yang memperoleh perlindungan hukum karena mampu memberikan hak-hak eksklusif. Perlindungan paten berhubungan dengan ide-ide baru yang mampu untuk dieksploitasi secara besar-besaran dan hak cipta berhubungan dengan ekspresi suatu upaya yang kreatif dan dibuat untuk melindungi dan mencegah peniruan-peniruan dari yang tidak berwenang. Paten/hak cipta merupakan pemberian hak monopoli terbatas yang diberikan pemerintah kepada para inovator-inovator, penulis dan perancang sebagai penghargaan atas karya-karya kreatif mereka.