Menurut Firmansyah (2019:56) pemakaian merek memiliki fungsi sebagai berikut: 1) Sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya. 2) Sebagai alat promosi sehingga dalam mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya 3) Sebagai jaminan atas mutu barang 4) Sebagai petunjuk asal barang atau jasa yang dihasilkan