Etika berasal dari kata Yunani yaitu ethos yang berarti norma-norma, nilainilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia. Pojman (1989) menyatakan bahwa etika dapat dijelaskan sebagai usaha sistematis untuk mengerti arti konsep moral. Lebih lanjut, Pojman menyatakan konsep moral dapat dijelaskan sebagai suatu perbedaan antara yang benar dan salah, baik dan buruk serta adil dan tidak adil. Hilmarsen (2011) menyebutkan bahwa perbedaan antara etika dan moral sangat jelas dalam filsafat, etika dapat dipandang sebagai teori dan moralitas sebagai praktiknya. Teori etika dapat dijadikan sebagai pedoman bagi auditor sebagai individu dalam bertindak dan menjalankan profesinya. Profesi auditor membutuhkan pengabdian yang besar dan komitmen moral yang tinggi pada masyarakat. Hal itu disebabkan karena tuntutan masyarakat untuk memperoleh jasa auditor dengan standar kualitas yang tinggi. Standar etika diperlukan bagi profesi auditor karena auditor memiliki posisi sebagai orang kepercayaan dan menghadapi kemungkinan benturan-benturan kepentingan. Hal tersebut mendorong profesi auditor menetapkan standar teknis dan standar etika yang harus dijadikan panduan oleh para auditor dalam melaksanakan audit. Seorang auditor seringkali berada dalam konflik audit saat melaksanakan tugasnya. Konflik yang terjadi akan berkembang menjadi dilema etika ketika auditor menghadapi situasi pembuatan keputusan yang menyangkut independensi dan integritas dengan imbalan ekonomis (Tsui, 1996; Tsui dan Gul, 1996). Menurut Duska (2003), teori etika dikembangkan dalam tiga bagian yaitu: 1) Utilitarianism Theory Teori ini membahas mengenai optimalisasi pengambilan keputusan individu untuk memaksimumkan manfaat dan meminimalkan dampak negatif. Terdapat dua jenis utilitarisme yaitu: a. Act Utilitarisme yaitu perbuatan yang bermanfaat untuk banyak orang. b. Rule Utilitarisme yaitu aturan moral yang diterima oleh masyarakat luas. 2) Deontologi Theory Teori ini membahas mengenai kewajiban individu untuk memberikan hak kepada orang lain, sehingga dasar untuk menilai baik atau buruk suatu hal harus didasarkan pada kewajiban, bukan konsekuensi perbuatan. Para penganut etika deontologi seperti Imanuel Kant berpendapat bahwa norma moral itu mengikat secara mutlak dan tidak tergantung dari apakah ketaatan atas norma itu membawa hasil yang menguntungkan atau tidak, misalnya normal moral tidak boleh berbohong dan harus bersikap adil, tidak memerlukan pertimbangan menguntungkan atau tidak, melainkan harus selalu ditaati. Hukum moral mengikat mutlak semua manusia sebagai mahluk rasional (Desjardins, 2006). 1) Virtue Theory Teori ini menjelaskan disposisi watak seseorang yang memungkinkan untuk bertingkah laku baik secara moral. Virtue ethics berasal dari pemikiran Aristoteles yang mencoba membuat konsep mengenai kehidupan yang baik. Menurut Aristoteles kebahagiaan adalah kegiatan jiwa bukan kegiatan fisik sebagaimana konsep kebahagiaan hedonism. Individu akan akan mencapai kebahagiaan dengan dengan kehidupan yang penuh kebijakan. Menurut Aristoteles seseorang akan menjadi individu baik jika secara teratur melakukan tindakan kebijakan dan pendidikan etika dibutuhkan untuk mengetahui tindakan-tindakan baik. Teori ini berfokus kepada karakter moral dari pengambil keputusan, bukan konsekuensi dari keputusan (utilitarianisme) atau motivasi dari pengambil keputusan (deontologi). Menurut Brooks dan Dunn (2012), ada dua permasalahan utama dari virtue ethics adalah menentukan virtues apa yang harus dimiliki seseorang sesuai dengan jabatan serta tugasnya, dan bagaimana virtues ditunjukkan di tempat kerja
