Istilah konsumen berasal dari kata consumer (Inggris-Amerika), atau consument/konsument (Belanda). Pengertian tersebut secara harfiah diartikan sebagai ”orang atau perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu ” atau ”sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang” (Barkatulah, 2008). Amerika Serikat mengemukakan pengertian ”konsumen” yang berasal dari consumer berarti ”pemakai”, namun dapat juga diartikan lebih luas lagi sebagai ”korban pemakaian produk yang cacat”, baik korban tersebut pembeli, bukan pembeli tetapi pemakai, bahkan korban yang bukan pemakai, karena perlindungan hukum dapat dinikmati pula oleh korban yang bukan pemakai ( Kristiyanti, 2008). India juga mendefinisikan konsumen dalam Undang- Undang Perlindungan Konsumen India yang menyatakan ”konsumen adalah setiap orang (pembeli) atas barang yang disepakati, menyangkut harga dan cara pembayarannya, tetapi tidak termasuk mereka yang mendapatkan barang untuk dijual kembali atau lain-lain keperluan komersial. Az. Nasution (2001) menegaskan beberapa batasan tentang konsumen, yakni : a. Konsumen adalah setiap orang yang mendapatkan barang atau jasa yang digunakan untuk tujuan tertentu; b. Konsumen antara adalah setiap orang yang mendapatkan barang dan/ atau
jasa untuk digunakan dengan tujuan membuat barang dan/ atau jasa lain
untuk diperdagangkan (tujuan komersil); bagi konsumen antara, barang
atau jasa itu adalah barang atau jasa kapital yang berupa bahan baku,
bahan penolong atau komponen dari produk lain yang akan diproduksinya
(produsen). Konsumen antara ini mendapatkan barang atau jasa di pasar
industri atau pasar produsen.
c. Konsumen akhir adalah setiap orang yang mendapat dan menggunakan
barang dan/ atau jasa untuk tujuan memenuhi kebutuhan hidupnya pribadi,
keluarga dan/ atau rumah tangga dan tidak untuk diperdagangkan kembali
(non komersial).
Dari pengertian konsumen diatas, maka dapat kita kemukakan unsur-unsur
definisi konsumen : Subjek yang disebut sebagai konsumen berarti setiap orang
yang berstatus sebagai pemakai barang dan/ atau jasa. Istilah ”orang” disini tidak
dibedakan apakah orang individual yang lazim disebut person atau termasuk juga
badan hukum (rechtspersoon). Oleh karena itu, yang paling tepat adalah tidak
membatasi pengertian konsumen sebatas pada orang perseorangan, tetapi
konsumen harus mencakup juga badan usaha dengan makna lebih luas daripada
badan hukum.
