Dalam pengelolaan keuangan desa, penggangaran partisipatif
diterapkan seperti yang di atur dalam PERMENDAGRI Nomor 113 Tahun
2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam peraturan tersebut
menyebutkan bahwa Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa
adalah Kepala Desa. Komponen lain yang terlibat dan berpatisipasi dalam
pengelolaan dana desa adalah Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan
Desa yang selanjutnya disingkat PTPKD. PTPKD terdiri dari Sekretaris
Desa, Bendahara Desa dan Kepala Seksi dari pelaksana teknis kegiatan
dengan bidangnya.Selain itu terdapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
atau yang disebut dengan nama lain merupakan lembaga yang
melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil
dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan
secara demokratis. Dengan adanya BPD masyarakat dapat berpatisipasi
dalam proses pengelolaan keuangan dan penganggaran yang ada di desa.
Penganggaran partisipatif pada pemerintahan desa juga ditegaskan
dalam pasal 2 PERMENDAGRI Nomor 113 Tahun 2014 tentang asas
pengelolaan keuangan desayang menjelaskan, keuangan desa dikelola
berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan
dengan tertib dan disiplin anggaran
