Menurut Ompusunggu dan Bawono (2006), menyatakan bahwa informasi yang tidak disampaikan sepenuhnya kepada atasan (pemegang kuasa anggaran) menjadi nilai lebih bagi bawahan (pelaksana anggaran), dalam artian bahwa bawahan memiliki kelebihan informasi meskipun telah dilakukan proses partispasi dalam penyusunan anggaran, namun tidak semua informasi yang dimiliki oleh bawahan disampaikan dalam proses tersebut.
