Bank Perereditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatanya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Perekreditan Rakyat berasal dari bank Desa, Bank Pasar, Lumbung Desa, Bank Pegawai dan Bank lainnya yang kemudian dilebur menjadi Bank Perkreditan Rakyat. Dengan semakin berkembangnya kebutuhan masyarakat, tugas BPR tidak hanya ditunjukan bagi masyarakat pedesaan, tetapi juga mencakup pemberian jasa perbankan bagi masyarakat golongan ekonomi lemah di daerah perkotaan
