Dysfunctional audit behavior (DAB) merupakan suatu
bentuk reaksi terhadap lingkungan yang berkaitan dengan
sistem pengendalian (Donnelly dkk., 2003). Sistem pengendalian
yang berlebih dalam suatu organisasi dapat mengakibatkan
timbulnya konflik yang mengarah pada perilaku disfungsional.
Donnelly dkk. (2003) menjelaskan apabila auditor bersikap
menerima perilaku disfungsional, hal tersebut mengindikasikan
bahwa auditor tersebut telah melakukan disfungsional aktual.
Perilaku disfungsional audit dapat memberikan pengaruh
pada kualitas audit, baik secara langsung maupun tidak
langsung. Perilaku yang mempunyai pengaruh langsung di
antaranya adalah premature sign off dan altering atau replacing
audit procedures (Donnelly dkk., 2003; Maryanti, 2005).
Premature sign off atau penghentian prematur atas prosedur
audit berkaitan dengan penghentian prosedur audit secara dini
yang dilakukan oleh seorang auditor dalam melakukan
penugasan. Sementara itu, altering atau replacing audit
procedures berkaitan dengan penggantian prosedur audit yang
telah ditetapkan untuk melakukan audit di lapangan.
Perilaku yang dapat memengaruhi kualitas audit secara
tidak langsung adalah underreporting of time (Donnelly dkk.,
2003; Maryanti, 2005). Perilaku under reporting of time terjadi
ketika auditor menyelesaikan pekerjaan yang dibebankan
kepadanya tetapi ia tidak melaporkan waktu yang sebenarnya
untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. Perilaku
underreporting of time oleh auditor bisa terjadi karena auditor
memiliki kecenderungan untuk menyelesaikan tugas audit
sesuai dengan batas waktu yang dianggarkan, dengan tujuan
untuk memeroleh evaluasi kinerja personal yang lebih baik
(Otley & Pierce, 1995).