Proses Initial Public Offering (IPO) dapat dikatakan sebagai kegiatan penawaran saham atau efek yang dilakukan oleh emiten selaku perusahaan yang menerbitkan saham.MenurutDarmadji dan Fachrudin (2012)Emiten ini menjual saham dan efek kepada masyarakat sesuai tatacara yang telah diatur dalam UU pasar modal dan peraturan pelaksanaannya. Berikut tahapan-tahapan yang harus dilakukan perusahaan untuk mengeluarkan saham dan menawarkan sahamnya ke publik, yaitu 1. Tahapan Persiapan Emiten meminta persetujuan shareholder pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). RUPS dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pada Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT). Setelah emiten mendapatkan persetujuan dari shareholder dilanjutkan dengan memilih berbagai lembaga, yaitu :
a. Penjamin emisi (underwriter) yaitu pihak terlibat dalam rangka penerbitan saham emiten.
b. Akuntan publik (auditor independent) yaitu, pihak yang bertugas untuk melakukan audit laporan keuangan dari calon emiten.
c. Penilai. Penilaian dilakukan untuk menentukan nilai wajar terhadap asset tetap perusahaan.
d. Konsultan Hukum. Bertugas untuk memberikan saran dan pendapat dari segi hukum.
e. Noteri. Pihak yang bertugas untuk membuat perubahan akta-akta anggaran dasar, dan akta perjanjian
. 2. Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran Dokumen-dokumen pendukung yang disampaikan kepada OJK oleh calon emiten hingga pernyataan pendaftaran tersebut dinyatakan efektif.
3. Tahap Penawaran Saham Tahapan ini merupakan waktu emiten dalam menawarkan saham kepada masyarakat atau investor. Investor dapat membeli saham emiten di agenagen penjualan yang telah ditunjuk dan ditentukan. Masa penawaran ini dilakukan sekurang-kurangnya 3 hari kerja.
4. Tahap pencatatan ke Bursa Efek Setelah selesai penjualan di pasar perdana, kemudian saham tersebut dicatatkan di Bursa Efek.