Saham suatu perusahaan yang akan diperdagangkan di pasar sekunder atau berada di penjualan di lantai bursa, sebelumnya akan ditawarkan terlebih dahulu di pasar perdana. Harga pasar yang dijual di pasar perdana telah ditentukan terlebih dahulu atas kesepakatan antar emiten dengan pihak penjamin emisi (underwriter), sedangkan harga saham yang dijual di pasar sekunder ditentukan oleh penawaran dan permintaan. Dalam dua mekanisme penentuan harga tersebut sering terjadi perbedaan harga atau yang disebut dengan underpriced. Beberapa peneliti menjelaskan mengapa harga pada penawaran perdana lebih rendah daripada harga pada hari pertama perdagangan di pasar sekunder. Menurut Carter and Manaster dalam Nur Indrianto (1999) menjelaskan bahwa Underpriced merupakan hasil dari ketidakpastian harga saham pada pasarĀ sekunder yang terjadi karena perusahaan dinilai lebih rendah dari kondisi yang sesungguhnya oleh penjamin emisi untuk mengurangi tingkat risiko yang harus ia hadapi karena fungsi penjaminannya. Menurut (Jogiyanto, 2008) menjelaskan bahwa underpricing perusahaan IPO merupakan perbedaan antara harga penawaran perdana dengan harga penutupan saham perusahaan IPO di pasar sekunder pada hari pertama. Kecenderungan underpricing terjadi hampir di setiap negara, yang membedakannya hanyalah berapa besar tingkat underpricing yang terjadi.