Pengaruh Reputasi Underwriter terhadap Underpricing (skripsi dan tesis)

Perusahaan ketika melakukan IPO akan dibantu oleh pihak-pihak eksternal salah satu pihak yang paling penting dalam membantu perusahaan dalam menjual saham adalah penjamin emisi (underwriter). Reputasi seorang penjamin emisi diduga dapat mempengaruhi underpricing saham perusahaan. Perusahaan ketika menggunakan jasa penjamin emisi dengan reputasi yang baik akan mendapatkan keuntungan yaitu mendapatkan nilai lebih dimata calon investor. Razafindrambinina & Kwan (2013) menyatakan bahwa: “Underwriter yang bereputasi tinggi akan memberikan service terbaiknya dalam menjaminkan saham perusahaan serta akan memperkuat image dari perusahaan untuk meyakinkan investor bahwa perusahaan memiliki tingkat reliability dan keseriusan yang tinggi.” Keuntungan lain yang akan didapatkan oleh perusahaan yaitu perusahaan dengan underwriter bereputasi baik akan dapat melindungi diri dari persaingan (Yuan Tian, 2012). Perusahaan akan diuntungkan karena dengan menggunakan underwriter bereputasi baik akan lebih dipercaya oleh investor dibandingkan dengan perusahaan yang menggunakan jasa underwriter bereputasi buruk sehingga tingkat persaingan dalam pasar pun akan bisa diatasi oleh perusahaan. Davies (2005) mengatakan bahwa penjamin emisi yang melakukan frekuensi penjualan paling sering akan mendapat ranking serta reputasi yang baik. Artinya investor dapat melihat baik tidaknya reputasi dari seorang underwriter dari frekuensi penjualan yang mereka lakukan.

Reputasi underwriter juga diyakini menjadi pertimbangan penting bagi calon investor untuk memutuskan membeli saham perusahaan. Menurut Gregoriou (2006:196) menyatakan bahwa: “Reputasi sebuah bank investasi atau underwriter memberikan sinyal yang baik untuk pasar sehingga underpricing rendah karena rata-rata bank invetsasi atau underwriter yang kurang bereputasi lebih beresiko tidak dipercayai oleh investor dibandingkan dengan underwriter yang bereputasi sehingga tingkat underpricing menjadi rendah” Menurut Agathee, Sannassee dan Brooks (2012) mengemukakan bahwa: “Penjamin emisi bereputasi tinggi cenderung memberikan tingkat underpricing yang lebih rendah karena mereka akan menghilangkan beberapa ketidakpastian dan memberikan sinyal berupa beberapa informasi pribadi yang akan menguntungkan bagi investor.” Sama halnya dengan pernyataan di atas, Booth et al (2010) mengungkapkan bahwa: “Penjamin emisi bergengsi menggunakan reputasi mereka sebagai modal untuk memperkuat nilai sebuah perusahaan dan mengurangi keridakpastian nilai dari saham perusahaan tersebut sehingga akibatnya menurunkan tingkat underpricing pada saat IPO.” Underwriter dengan reputasi tigggi dijadikan sebagai sinyal positif untuk masyarakat atau calon investor, karena underwriter yang bereputasi baik akan dapat meyakinkan calon investor untuk menanamkan modalnya pada perusahaan yang memakai jasa mereka.

Mereka juga akan meyakinkan calon investor bahwa perusahaan yang mereka jamin tersebut berkualitas, memiliki image yang bagus, memiliki tingkat reliability, dan keseriusan yang tinggi. Sehingga pada akhirnya calon investor akan merasa yakin serta tertarik pada perusahaan tersebut dan calon investor tersebut akan membeli saham perusahaan dengan berapapun harga yang ditawarkan karena calon investor menganggap walaupun harga saham yang ditawarkan tinggi dan mereka cenderung yakin jika perusahaan yang menggunakan jasa underwriter bereputasi baik akan dapat meminimalisir risiko investasi yang mereka lakukan pada perusahaan. Dengan demikian, melihat respon calon investor yang baik akan membuat underwriter menjadi lebih percaya diri terhadap kesuksesan penawaran saham yang diserap oleh pasar dan menyebabkan mereka akan lebih berani dalam memberikan harga saham yang tinggi sebagai konsekuensi dari penjaminannya, sehingga underpricing pun menjadi rendah. Beberapa penelitian telah membuktikan bahwa reputasi underwriter berpengaruh negatif terhadap underpricing. Imam Ghozali dan Mudrik Al Mansur (2002), berdasarkan data perusahaan yang IPO di BEJ pada tahun 1997 – 2000, mencoba menguji pengaruh variabel reputasi penjamin emisi terhadap underpricing. Mereka berhasil membuktikan bahwa reputasi penjamin emisi signifikan pada level 10% dengan arah negatif mempengaruhi underpricing. Penelitian tersebut didukung oleh Sandhiaji (2004) yang menemukan hasil bahwa reputasi underwriter berpengaruh negatif terhadap underpricing. Puspita (2011) melakukan penelitian pada perusahaan IPO di Bursa Efek Indonesia periode 2005 – 2009 dengan jumlah sampel sebanyak 50 perusahaan. Hasil 40 penelitian dapat disimpulkan bahwa reputasi underwriter berhasil menunjukkan adanya pengaruh yang signifikan terhadap underpricing. Hasil yang sama didapatkan oleh Risqi dan Harto (2013) yang meneliti sebanyak 71 perusahaan dari 100 perusahaan yang melakukan IPO di Bursa Efek Indonesia dalam kurun waktu tahun 2007-2011. Mereka menemukan hasil penelitian yang menyatakan bahwa reputasi underwriter berpengaruh negatif terhadap underpricing Carter dan Manaster (1990) melakukan riset dengan menggunakan sampel sebanyak 501 perusahaan yang melakukan IPO dalam kurun waktu 1 Januari 1979- 17 Agustus 1983, menemukan bahwa reputasi penjamin emisi berpengaruh negatif signifikan terhadap underpricing. Rosyati dan Arifin Sebeni (2002) berdasarkan data tahun 1997 – 2000 di BEJ, dengan menggunakan variabel reputasi penjamin emisi terhadap underpricing. Mereka menemukan bahwa reputasi penjamin emisi mempengaruhi underpricing pada level signifikansi 5% dengan arah korelasi negatif. Penelitian lainnya dilakukan oleh Kim et al (1993) dengan sampel 177 perusahaan yang melakukan IPO tahun 1988-1990 di pasar modal Korea, mengemukakan bahwa kualitas underwriter berpengaruh (negatif) terhadap underpricing