Banyak pertimbangan dan perhitungan yang akan investor lakukan untuk menilai perusahaan go public, salah satunya dengan melihat informasi perusahaan yang tersedia dalam sebuah prospektus. Klein (1996) dalam Kristiantari (2012) salah satu informasi akuntansi dalam prospektus menjadi perhatian adalah laporan keuangan perusahaan yang dapat dijadikan alat untuk menilai kinerja dan kondisi keuangan perusahaan. Fahmi (2015:16) menyatakan bahwa: “Seorang investor berkewajiban untuk mengetahui secara dalam kondisi perusahaan dimana ia akan berinvestasi atau pada saat ia sudah berinvestasi, karena dengan memahami laporan keuangan perusahaan tersebut artinya ia akan mengetahui berbagai informasi keuangan perusahaan.” Melihat laporan keuangan perusahaan dalam prospektus, calon investor dapat memprediksikan keuntungan yang akan mereka dapatkan dengan cara menghitung tingkat profitabilitas sebuah perusahaan. Rasio profitabilitas adalah rasio untuk mengukur efektvitas manajemen secara keseluruhan yang ditujukan oleh besar kecilnya tingkat keuntungan yang diperoleh dalam hubungannya dengan penjualan maupun investasi, semakin baik rasio ini maka semakin baik menggambarkan kemampuan tingginya perolehan keuntungan (Fahmi, 2015:135).
Agus Sartono (2010:122) menyebutkan bahwa bagi investor jangka panjang akan sangat berkepentingan dengan analisis profitabilitas ini karena pemegang saham atau para investor akan melihat keuntungan yang benar-benar dihasilkan oleh perusahaan. 42 Perusahaan yang memiliki profitabilitas yang baik dapat menunjukkan bahwa perusahaan tersebut mampu menghasilkan laba yang optimal, baik di masa kini maupun di masa yang akan datang dan dengan demikian profitabilitas perusahaan yang baik dapat dijadikan sebagai sinyal bagi investor untuk pertimbangan menanamkan modalnya pada perusahaan tersebut. Chen et al (2004) menyatakan bahwa: “Perusahaan dengan kemampuan menghasilkan tingkat profitabilitas yang tinggi akan lebih menarik investor untuk berinvestasi pada saham perusahaan tersebut dan mengurangi tingkat underpricing saham perusahaan.”
Sedangkan menurut Razafindrambinina dan Kwan (2013) menyatakan bahwa: “Profitabilitas perusahaan yang tinggi akan mengurangi ketidakpastian bagi investor dalam membeli saham-saham perusahaan dan akan mengurangi keraguan investor dalam menilai kinerja serta efektivitas manajemen sehingga tingkat underpricing akan cenderung lebih rendah.” Dengan demikian, profitabilitas yang baik akan meningkatkan minat investor dalam membeli saham perusahaan sehingga harga saham perusahaan akan mengalami peningkatan dan akibatnya menurunnya underpricing saham perusahaan. Kim et al (1993) juga mengatakan bahwa tingginya profitabilitas perusahaaan dapat mengurangi kekhawatiran investor mengenai efektivitas manajemen dan akan mengurangi tingkat underpricing. Nilai profitabilitas yang tinggi akan mengurangi tingkat underpricing, artinya secara otomatis semakin tinggi profitabilitas yang di proksi oleh ROE perusahaan dapat mengurangi underpricing. Hal ini sesuai dengan 43 pernyataan yang dijelaskan oleh Agathee, Sannassee dan Brooks (2012) sebagai berikut: “Tingginya Return On Equity suatu perusahaan sama artinya dengan profitabilitas yang tinggi pula. Keadaan seperti itu akan mengurangi kekhawatiran investor dan mengurangi ketidakpastian saham sehingga ratarata underpricing akan lebih rendah.” Sama halnya dengan pernyataan di atas, Kim et al (1995) dalam Kurniawan (2007) menyatakan bahwa : “Nilai ROE yang semakin tinggi akan menunjukkan bahwa perusahaan mampu menghasilkan laba dimasa yang akan datang dan laba merupakan informasi penting bagi investor sebagai pertimbangan dalam menanamkan modalnya. Semakin besar ROE maka mencerminkan resiko perusahaan IPO tersebut rendah, sehingga nilai ROE yang tinggi dapat mengurangi ketidakpastian saham dimasa mendatang serta menunjukkan tingkat keamanan invstasi yang tinggi, yang berarti juga semakin rendah tingkat underpricing.” Terdapat beberapa penelitian yang telah membuktikan bahwa profitabilitas dengn proksi ROE berpengaruh negatif terhadap underpricing. Penelitian yang dilakukan oleh Abdullah (2000) dengan sampel 50 perusahaan tahun 1995-2000, menemukan bahwa variabel profitabilitas perusahaan (ROE) ketika dilakukan pengujian parsial atau terpisah berpengaruh signifikan pada level 10% terhadap undepricing. Arah variabel profitabilitas (ROE) menunjukkan hubungan negatif terhadap underpricing. Penelitian lainnya yaitu Kurniawan (2007) yang menunjukkan bahwa secara parsial variabel ROE berpengaruh signifikan terhadap underpricing. Variabel ROE menunjukkan arah negatif yang berarti semakin besar variabel ROE perusahaan maka semakin kecil underpricing