Yolana dan Martani (2005) mendefinisikan underpricing adalah adanya selisih positif antara harga saham di pasar sekunder dengan harga saham di pasar perdana atau saat IPO. Selisih harga inilah yang dikenal sebagai initial return (IR) atau positif return bagi investor. Underpricing adalah fenomena yang umum dan sering terjadi di pasar modal manapun saat emiten melakukan IPO. Fenomena underpricing dikarenakan adanya mispriced di pasar perdana sebagai akibat adanya ketidakseimbangan informasi antara pihak underwriter dengan pihak perusahaan. Dalam literatur keuangan masalah tersebut disebut adanya asimetri informasi. Fungsi penjaminan hanya ada satu yaitu tipe full commitment, sehingga pihak underwriter berusaha untuk mengurangi risiko dengan jalan menekan harga di pasar perdana, agar terhindar dari kerugian (Ghozali dan Mudrik Al Mansur, 2002) dalam Yolana dan Martani (2005). Tipe ini memiliki risiko yang tinggi bagi underwriter . Menurut Beatty (1989) dalam I Dewa (2012) bahwa para pemilik perusahaan menginginkan agar meminimalkan underpricing, karena terjadinya underpricing menyebabkan adanya transfer kemakmuran (Wealth) dari pemilik kepada investor.