Dalam konteks ini underpricing merupakan suatu fenomena yang dijadikan sinyal bagi perusahaan untuk para investor. Dengan adanya auditor berkualitas akan berpengaruh baik terhadap informasi yang diterima investor dalam menilai perusahaan yang melakukan IPO. Gerianta (2008) dalam signaling model menyatakan auditor yang berkualitas mampu menyajikan informasi yang berguna bagi investor dalam menilai perusahaan yang melakukan IPO. Ini sejalan dengan dengan signalling theory yang dikemukakan Leland dan Pyle (1977) dalam Gerianta (2008) yang menunjukkan bahwa laporan keuangan yang audited dan persentase kepemilikan saham akan mengurangi tingkat ketidakpastian. Oleh karena itu, issuer dan underwriter dengan sengaja akan memberikan sinyal pada pasar. Underpricing beserta sinyal yang lain (reputasi underwriter, reputasi auditor, umur perusahaan, financial leverage, return on asset) merupakan sinyal positif yang berusaha diberikan oleh issuer guna menunjukkan kualitas perusahaan pada saat IPO