Return on Equity merupakan sebuah rasio yang sering dipergunakan oleh pemegang saham untuk menilai kinerja perusahaan yang bersangkutan. ROE mengukur besarnya tingkat pengembalian modal dari perusahaan. Pertimbangan memasukkan variabel ROE karena profitabilitas perusahaan memberikan informasi kepada pihak luar mengenai efektifitas operasional perusahaan. Abdullah (2000) dalam Yolana dan Martani (2005), penelitiannya memasukkan variabel profitabilitas perusahaan (ROE) dan besaran perusahaan (total aktiva) untuk tahun terakhir sebelum go publik, jenis industri (variabel dummy industri manufaktur dan non manufaktur), persentase saham yang ditawarkan pada publik. Hasilnya jenis industri signifikan 5% dengan arah positf terhadap underpricing. 16 Sedangkan ROE signifikan 10% dengan arah negatif terhadap underpricing. Arah ROE yang berhubungan negatif dengan tingkat underpricing, mempunyai arti bahwa semakin tinggi profitabilitas maka semakin rendah underpricing. ROE merupakan rasio yang memberikan informasi kepada investor tentang seberapa besar tingkat pengembalian modal dari perusahaan yang berasal dari kinerja perusahaan memperoleh laba. Semakin besar nilai ROE, maka tingkat pengembalian yang diharapkan investor akan semakin besar pula (Martani dan Yolana, 2005).
Peneliti berharap hasil penelitian kali ini akan memberikan hasil yang lebih baik dan dapat menjelaskan lebih jelas mengenai faktor penyebab underpricing pada penawaran saham perdana dibandingkan dengan penelitianpenelitian sebelumnya. Dalam penelitian ini, variabel profitabilitas yang diwakilkan dengan ROE diasumsikan sebagai ekspektasi investor atas dana yang ditanamkan pada perusahaan yang IPO. Semakin besar profitabilitas (ROE) maka investor akan tertarik membeli atau mencari saham perusahaan IPO tersebut karena berharap di kemudian hari akan mendapatkan pengembalian yang besar atas penyertaannya. Hal ini memungkinkan naiknya harga penawaran saham saat diperdagangkan di pasar sekunder yang disebabkan permintaan akan saham tersebut meningkat