Laporan keuangan merupakan salah satu sumber informasi yang digunakan oleh investor atau calon investor dan underwriter untuk menilai perusahaan yang akan go public. Salah satu persyaratan dalam proses go public adalah laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik (Keputusan Menteri Keuangan RI No.859 /KMK.01/1987). Auditor memegang peranan yang penting dalam proses go public, yaitu sebagai pihak yang ditunjuk oleh perusahaan yang melakukan pemeriksaan laporan keuangan perusahaan sebagai calon emiten. Auditor yang memiliki reputasi tinggi, akan memberikan tingkat kepercayaan yang lebih besar akan kebenaran informasi dalam laporan keuangan. Jadi auditor adalah orang yang kompeten dan independen dalam memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan perusahaan yang di audit dalam Ekajaya (2009). Pemakaian auditor yang berkualitas akan diinterpretasikan oleh investor, bahwa emiten mempunyai informasi yang tidak menyesatkan mengenai prospeknya dimasa mendatang. Sehingga akan berpengaruh terhadap reaksi pasar salah satu nya fenomena underpricing.