Underwriter adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek dan atau manajer investasi, dalam Ekajaya (2009). Penjamin emisi (underwriter) merupakan mediator yang mempertemukan emiten dengan para pemodal. Lembaga ini bertugas meneliti dan mengadakan penilaian menyeluruh atas kemampuan dan prospek emiten khususnya untuk emisi saham, penjamin emisi juga turut serta dalam menentukan harga saham yang diemisikan. Dalam kegiatan penjaminan emisi, para penjamin peserta emisi memperoleh jasa penjaminan (underwriting fee) yang besarnya dihitung dari nilai penawaran dalam pasar perdana. Reputasi penjamin emisi dapat dipakai sebagai sinyal untuk mengurangi tingkat ketidakpastian yang tidak dapat diungkapkan oleh informasi yang terdapat dalam prospektus dan memberi sinyal bahwa informasi privat dari emiten mengenai prospek perusahaan di masa datang tidak menyesatkan. Penelitian yang dilakukan di Indonesia oleh Imam Ghozali dan Mudrik Al Mansur (2002) dalam Yolana dan Martani (2005) membuktikan bahwa reputasi penjamin emisi signifikan mempengaruhi fenomena underpricing dengan arah koefisien korelasi negatif. Berarti semakin bagus reputasi penjamin emisi maka tingkat underpricing akan semakin kecil