Pengaruh Profesionalisme Auditor Terhadap Kinerja Auditor (skripsi dan tesis)

Teori atribusi Fritz Heider dalam Luthans (2005:182) mengacu tentang bagaimana seseorang menjelaskan penyebab perilaku orang lain atau dirinya sendiri yang ditentukan oleh faktor internal seperti sifat, karakter, sikap dll serta faktor eksternal seperti tekanan situasi dan atau keadaan tertentu yang akan memberikan pengaruh terhadap perilaku individu. Profesionalisme merujuk pada perilaku, tujuan, atau kualitas yang menjadi karakter atau menandai orang yang profesional dengan mengakui adanya tanggung jawab untuk menempatkan kepentingan publik di atas kepentingannya (Messier et al, 2014:216). Auditor yang profesional akan mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan profesionalnya yang tercemin dari pengabdian pada profesi, kewajiban sosial, hubungan dengan sesama profesi, keyakinan pada profesi, dan kemandirian. Semakin tinggi perilaku profesional yang dimiliki auditor, maka akan semakin membentuk karakteristik personal auditor tersebut. Karakteristik personal tersebut merupakan faktor internal yang mendorong seseorang untuk melakukan suatu aktivitas yang kemudian akan meningkatkan kinerjanya. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa rendahnya perilaku profesional auditor selama proses pemeriksaan tidak akan berpengaruh terhadap kinerjanya dalam menghasilkan audit yang berkualitas.

Hasil penelitian Ramadhanty (2013) membuktikan bahwa profesionalisme berpengaruh terhadap kinerja auditor pada Kantor Akuntan Publik di Daerah Istimewa Yogayakarta karena keprofesionalan auditor dalam bekerja sangat penting berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap kualitas jasa yang diberikan profesi akuntan publik. Hasil penelitian Akbar dkk (2015) yang membuktikan bahwa profesionalisme berpengaruh positif terhadap kinerja auditor karena auditor yang memiliki sikap profesionalisme yang tinggi mempunyai keahlian dalam melaksanakan tugas sesuai bidangnya, melaksanakan tugas profesinya sesuai dengan standar baku dibidang yang bersangkutan dan menjalankan profesinya dengan menaati etika profesi yang telah ditetapkan. Penlitian Ramadhanty (2013) dan Akbar dkk (2015) diperkuat oleh hasil penelitian Johannes dkk (2015) menemukan bahwa seluruh dimensi profesionalisme akan membentuk profesionalisme auditor yang mempengaruhi sistem kerja yang dapat menciptakan kinerja yang tinggi dari auditor BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi. Sistem kerja yang dimaksudkan meliputi penerapan Panduan Manjemen Pemeriksaan, Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, Kode Etik BPK, dan Sistem Pemerolehan Keyakinan Mutu dalam melaksanakan tugas dan kewajiban kepada seluruh auditor meskipun latar belakang pendidikan dan jabatan auditor yang berbeda. Namun, hasil penelitian Futri dan Juliarsa (2014) membuktikan bahwa profesionalisme tidak berpengaruh terhadap kinerja auditor dalam menghasilkan audit yang berkualitas. Hal tersebut disebabkan kurangnya perilaku profesional auditor selama melaksanakan pemeriksaan. Seorang auditor dituntut agar bertindak profesional yang akan berdampak pada peningkatan kualitas auditnya. Adanya peningkatan kualitas audit tersebut maka akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap jasa profesional akuntan publik terkait dengan tuntutan masyarakat atas transparansi dan akuntabilitas atas pelaksanaan tugas oleh auditor.