Carey dalam Mautzdan Sharaf (1961) dalam Trisnaningsih (2007) mengartikan independensi dari segi integritas dan hubungannya dengan pendapat akuntan atas laporan keuangan. Independensi ini meliputi:
1. Kepercayaan terhadap diri sendiri yang terdapat pada beberapa orang yang profesional dimana hal tersebut merupakan bagian integritas profesional.
2. Independensi adalah istilah penting yang memiliki pengertian khusus dalam hubungannya dengan pendapat akuntan publik atas laporan keuangan.
Mulyadi (2002:26) mengemukakan bahwa independensi merupakan sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti bahwa auditor memiliki kejujuran dalam dirinya dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan opininya. Dalam kenyataannya auditor tidak jarang menemui kesulitan dalam mempertahankan sikap mental independen.
Keadaan-keadaan yang sering menggaggu auditor dalam mempertahankan sikap mental independen dijelaskan oleh Mulyadi (2002:27) sebagai berikut:
1. Sebagai seorang yang melaksanakan audit secara independen, auditor dibayar oleh kliennya atas jasanya tersebut.
2. Sebagai penjual jasa seringkali auditor memiliki kecendurungan untuk memuaskan keinginan kliennya
. 3. Mempertahankan sikap mental independen tidak jarang dapat menyebabkan lepasnya klien.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik IAI dalam Mulyadi (2002: 62) mengatur tentang independensi auditor dimana dalam melaksanakan tugasnya, anggota KAP harus senantiasa mempertahankan sikap mental independen dalam memberikan jasa profesionalnya sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik.Sikap mental independen mencakup independen dalam fakta (independence in fact) dan independen dalam penampilan (independence in appearance).Independensi dalam kenyataan akanada jika auditor mampu mempertahankan sikap tidak memihak sepanjang pelaksanaan audit.Independence in appearance (independensi dalam penampilan).Independensi dalam penampilan merupakan adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus menghidari hal-hal yang dapat menyebabkan masyarakat meragukan independensinya (Trisnaningsih, 2007).
Mautz dan Sharaf (1961) dalam Trisnaningsih (2007) menjelaskan bahwa selain independensi sikap mental dan independensi penampilan, independensi akuntan publik juga meliputi independensi praktisi (practitioner independence)dan independensi profesi (profession independence) dimana independensi praktisi berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan progam, pelaksanaan pekerjaan verifikasi, serta penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi praktisi meliputi tiga dimensi yaitu independensi peyusunan progam (programming independence), independensi investigatif (investigative independence), dan independensi pelaporan (reporting independence).Sedangkan independensi profesi berkaitan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
Tiga dimensi independensi praktisi menurut Mautz dan Sharaf (1961:249) dijelaskan sebagai berikut: 1. Independensi penyusunan progam(programming independence)
Independensi dari kontrol pengaruh yang tidak diinginkan dalam pemilihan teknik dan prosedur audit dan luas penerapannya. Independensi penyusunan progam berkaitan dengan kebebasan dalam bentuk gangguan manajerial atau fiksi dimaksudkan untuk menghilangkan, menentukan atau memodifikasi beberapa bagian dari audit dan kebebasan dari gangguan atau sikap tidak korporatif dalam menghormati penerapan prosedur audit yang dipilih.
2. Independensi investigatif (investigative independence)
Independensi dari kontrol pengaruh yang tidak diinginkan dalam pemilihan area, aktivitas, hubungan personal, dan kebijakan manajerial yang ingin diuji. Independensi investigatif berkaitan dengan kebebasan mengakses semua buku perusahaan, catatan, petugas dan karyawan, dan sumber informasi lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, peraturan, dan sumber daya, kerjasama aktif dari personil manajerial selama pemeriksaan auditor, kebebasan dari setiap upaya manajerial untuk menetapkan atau menentukan kegiatan yang akan diperiksa atau untuk menetapkan bahan bukti dan kebebasan dari kepentingan pribadi atau hubungan yang mengarah pada pembatasan pemeriksaan setiap kegiatan, catatan, atau orang yang seharusnya dimasukkan dalam audit.
3. Independensi pelaporan(reporting independence)
Independensi dari kontrol pengaruh yang tidak diharapkan dalam penyampaian fakta yang ditemukan dari pengujian atau data dalam penyampaian rekomendasi atau opini sebagai hasil dari sebuah pengujian. Independensi pelaporan berkaitan dengan kebebasan dari perasaan loyalitas atau kewajiban untuk memodifikasi fakta yang dilaporkan pada pihak manapun, menghindari penggunaan bahasa ambigu dalam laporan fakta, pendapat dan rekomendasi, dan interpretasi auditor baik disengaja maupun tidak disengaja dan kebebasan dari setiap upaya untuk menolak pertimbangan auditor untuk muatan yang sesuai dalam laporan audit, baik dalam hal faktual atau pendapatnya