Arens dan Loebbecke (2005) dalam Hudiwinarsih (2010) menyatakan bahwa audit merupakan proses mengumpulkan dan mengevaluasi bukti mengenai informasi yang terukur dari suatu perusahaan oleh pihak yang berkompeten dan independen untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi dengan kriteria yang ditentukan. Prinsip etika profesi akuntan dalam Mulyadi (2002:58) menyatakan bahwa kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Setiap anggota diharuskan untuk berusaha mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang diberikan untuk memenuhi tingkatan profesionalisme yang tinggi. Kompetensi profesional dibagi menjadi dua fase terpisah:
1. Pencapaian kompetensi profesional
Kompetensi profesional dicapai dengan standar umum pendidikan umum yang tinggi, diikuti dengan pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalma subyek yang relevan dan pengalaman kerja.
2. Pemeliharaan kompetensi profesional
Kompetensi harus dijaga melalui komitmen utnuk belajar dan melakukan peningkatan profesional.Pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesinya.Anggota juga harus menerapkan suatu progam yang dirancang untuk memastikan adanya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional.
Suraida (2005) dalam Sukriah (2009) menyatakan bahwa seorang auditor dalam melaksanakan audit harus memiliki mutu personal yang baik, pengetahuan yang memadai serta keahlian khusus di bidangnya. Kompetensi berkaitan dengan keahlian profesional yang dimiliki auditor sebagai hasil dari pendidikan formal, ujian profesional serta keikutsertaan dalam pelatihan, seminar, dan simposium
