Audit tenure (masa perikatan) merupakan periode penugasan yang telah
disetujui oleh klien dan auditor. Audit tenure sempat menjadi perdebatan, masa
perikatan yang lama akan berakibat kedekatan yang berlebihan antara auditor dan
klien yang menyebabkan objektivitas dan profesionalitas auditor menurun.
Berdasarkan peraturan di Indonesia yang diatur dalam Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 359/KMK.06/2008 pasal 3 tentang tenure
audit yaitu pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan untuk Kantor
Akuntan Publik paling lama 6 tahun berturut-turut dan masa kerja auditor paling
lama 3 tahun berturut-turut untuk klien yang sama. Dengan dilakukannya tenure
audit dapat mencegah terjadinya tindak kecurangan auditor dengan klien pada
kualitas audit.
Menurut Hamid (2013), tenure audit yang memiliki periode waktu yang cukup
singkat membatasi auditor dalam perolehan informasi terkait data dan bukti yang
relevan, dan auditor dalam jangka periode waktu yang panjang meningkatkan
potensi memiliki hubungan kedekatan dengan klien yang dapat mempengaruhi
keandalan hasil kualitas audit
