Arens et al. (2000) dalam buku yang berjudulsAuditing: An
IntegratedsApproach menyebutkan bahwa komite audit merupakan sejumlah
anggota dewan direksi perusahaan yang ditunjuk dan memiliki tanggung jawab
untuk membantu auditor independen dari manajemen. Anggota komite audit di
dalam suatu perusahaan adalah direktur di luar manajemen perusahaan itu sendiri.
Komite audit memiliki tugas untuk membantu Dewan Komisaris dalam
menjalankan fungsi pengawasan terkait aktivitas perusahaan. Komite audit
berfungsi sebagai jembatan penghubung antara Dewan Komisaris yang melakukan
kontrol, dengan auditor yang melakukan pekerjaan audit, sehingga tercipta
komunikasi yang selaras demi tercapainya tujuan bersama.
Dalam PedomansUmum Good Corporate Governance Indonesia (2006)
yang dikeluarkan oleh KomitesNasional KebijakansGovernance disebutkan,
Komite Audit bertanggung jawab membantu Dewan Komisaris dalam fungsi
pengawasan agar: (i) laporan keuangansdisajikan secara wajar sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum, (ii) strukturdpengendalian internal
perusahaan dilaksanakan dengan baik, (iii) pelaksanaan audit internal maupun
eksternal dilaksanakan sesuai dengan standarkaudit yang berlaku, dan (iv) tindak
lanjut temuan hasil audit dilaksanakan oleh manajemen
Menurut Wardhani (2013), aturan yang mengatur komite audit pada
perusahaan publik di Indonesia mulai digunakan secara resmi setelah
dikeluarkannya Keputusan Direksi Bursa Efek Jakarta No: Ke-315/BEJ/06/2000
tentang Ketentuan Umum Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Bursa. Dalam peraturan
ini dijelaskan bahwa perusahaan yang terdaftar di BEI harus memiliki komisaris
independen, komite audit, dan sekretaris perusahaan, agar dapat mencapai
pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik. Mengacu pada Peraturan OJK
Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
Komite Audit, keanggotaan Komite Audit ditentukan oleh Dewan Komisaris.
Kemudian disebutkan juga bahwa yang menjadi ketua komite audit yaitu anggota
komisaris indeenden.
