Independensi merupakan terjemahan kata independence yang berasal dari
Bahasa Inggris, yang artinya “dalam keadaan independen”, adapun arti kata
independen bermakna ”tidak tergantung atau dikendalikan oleh (orang lain atau
benda), tidak mendasarkan pada diri pada orang lain, bertindak atau berpikir sesuai
dengan kehendak hati, bebas dari pengendalian orang lain, tidak dipengaruhi oleh
orang lain. Menurut Arens (2015:111), independensi dalam audit berarti mengambil
sudut pandang yang tidak bias. Independensi sangat penting bagi auditor untuk
dijaga dalam melaksanakan tanggung jawabnya.
Halim (2008) dalam Suputra (2013;43) independensi merupakan suatu
cerminan sikap dari seorang auditor untuk tidak memilih pihak siapapun dalam
melakukan audit. Independensi adalah sikap mental seorang auditor dimana ia
dituntut untuk bersikap jujur dan tidak memihak sepanjang pelaksaan audit dan
dalam memposisikan dirinya dengan auditee-nya. Independensi menurut
Wirakusumah, et al (2003) dalam Prasetyo (2019;85) merupaka pandangan yang
tidak berprasangka dan tidak memihak dalam melakukan test-test audit, evaluasi
dan hasil-hasilnya, serta penerbitan laporan, merupakan alasan utama kepercayaan
masyarakat.
Dalam menjalankan tugasnya, auditor harus selalu mempertahankan sikap
mental independen didalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam
standar profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI. Dalam kode etik
akuntan Indonesia pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa setiap anggota harus
mempertahankan integritas, objektivitas dan independensi dalam melaksanakan
tugasnya. Seorang auditor yang menegakkan independensinya, tidak akan
terpengaruh dan tidak dipengaruhi oleh berbagai kekuatan yang berasal dari luar
diri auditor dengan mempertimbangkan fakta yang dijumpainya dalam
pemeriksaan. Independensi dalam penampilan akuntan publik dianggap rusak jika
ia mengetahui atau patut mengetahui keadaan atau hubungan yang mungkin
mengkompromikan independensinya.
Ruchjat Kosasih (2000) dalam Taman, et al (2018;77) ada empat jenis risiko
yang dapat merusak independensi akuntan publik, yaitu:
1) Self interest risk, yang terjadi apabila akuntan publik menerima manfaat dari
keterlibatan keuangan klien.
2) Self review risk, yang terjadi apabila akuntan publik melaksanakan penugasan
pemberian jasa keyakinan yang menyangkut keputusan yang dibuat untuk
kepentingan klien atau melaksanakan jasa lain yang mengarah pada produk atau
pertimbangan yang mempengaruhi informasi yang menjadi pokok bahasan dalam
penugasan pemberian jasa keyakinan.
3) Advocacy risk, yang terjadi apabila tindakan akuntan publik menjadi terlalu
erat kaitanya dengan kepentingan klien.
4) Client influence risk, yang terjadi apabila akuntan publik mempunyai hubungan
erat yang kontinyu dengan klien, termasuk hubungan pribadi yang dapat
mengakibatkan intimidasi oleh atau keramahtamahan (familiarity) yang
berlebihan dengan klien.
Rahayu (2009) dalam Rosyidah (2017;63) independensi dapat dijabarkan
sebagai cara pandang yang tidak memihak didalam pelaksanaan pengujian, evaluasi
hasil pemeriksaan, dan penyusunan laporan audit. Sikap mental independen
tersebut harus meliputi Independence in fact dan independence in appearance.
Independensi dapat dibagi menjadi dua bagian yakni; independence in fact
(independensi dalam kenyataan) dan independence in appearance (independensi
dalam penampilan). Sedangkan Independensi menurut pendapat Agoes, et al (2009)
dalam Burhanudin (2016;22) adalah “Independensi mencerminkan sikap tidak
memihak serta tidak di bawah pengaruh atau tekanan pihak tertentu dalam
mengambil keputusan dan tindakan.”
Berdasarkan penjelasan di atas, maka Independensi auditor pemerintah adalah
sikap tidak memihak kepada kepentingan siapa pun dalam melakukan pemeriksaan
laporan keuangan yang dibuat oleh pihak manajemen. Auditor pemerintah
berkewajiban untuk jujur tidak hanya kepada pemerintah, namun juga kepada
lembaga perwakilan dan pihak lain yang meletakkan kepercayaan atas pekerjaan
auditor pemerintah.
Arens (2015:83) mengkategorikan independensi kedalam dua aspek yaitu:
1) Independensi in Fact (Independensi dalam fakta),
Independensi dalam fakta (independen in fact) ada bila auditor benar-benar
mampu mempertahankan sikap yang tidak bias dan sikap yang tidak memihak
sepanjang pelaksanaan auditnya.
2) Independensi in Appearance (Independensi dalam penampilan)
Merupakan pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan
pelaksanaan audit. Meskipun auditor independen telah menjalankan audit secara
independen dan objektif, pendapatnya yang dinyatakan melalui laporan audit tidak
akan dipercaya oleh para pemakai jasa auditor independen bila tidak mampu
mempertahankan independensi dalam penampilan. Independensi dalam penampilan
ditentukan oleh kesan masyarakat terhadap independensi akuntan publik secara
maupun keseluruhan
