Pajak menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 1 Ayat 1 adalah kontribusi wajib kepada
negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung
dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak menjadi salah satu hal wajib dan penting bagi setiap warga negara, karena
dengan membayar pajak masyarakat akan mendapatkan fasilitas yang negara
sediakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Setiap warga negara harus
menyadari dan menaati ketentuan tersebut agar tercipta kesejahteraan dan
kemakmuran untuk warga negara itu sendiri, tanpa adanya kontribusi dari rakyat
maka negara tidak akan berjalan dengan baik.
