Teori Agensi (Agency Theory)

Jensen dan Meckling (1976) mendefinisikan teori agensi merupakan
kontrak antara satu atau beberapa principal dengan menyewa orang lain (agent)
untuk melakukan beberapa jasa atas nama mereka yang meliputi pendelegasian
wewenang pengambilan keputusan kepada agent. Dalam pendelegasian wewenang
pemilik (principal) kepada manajer (agent), manajemen diberi hak untuk
mengambil keputusan bisnis bagi kepentingan pemilik.
Teori agensi mempunyai fokus mengenai hubungan perbedaan kepentingan
yaitu antara agen dan principal. Teori ini juga memberikan gambaran pemisahan
antara manajemen dan pemegang saham. Pemisahan ini bertujuan agar perusahaan
lebih efektif dan efisien terhadap pengelolaanya dengan menggunakan agen yang
dapat mengelola perusahaannya dengan baik. Namun, hal ini dapat
memungkinkannya agen mementingkan kepentingannya dengan dikorbankannya
principal, tetapi disisi lain, principal menginginkan tingkat pengembalian yang
tinggi terhadap sumber daya yang telah diinvestasikan (Adityamurti & Ghozali,
2017).
Perbedaan kepentingan antara principal dan agent dapat mempengaruhi
beberapa kebijakan terkait kinerja suatu perusahaan, salah satu kebijakan tersebut
yaitu kebijakan perpajakan. Peraturan perpajakan di indonesia mengatur sistem
perpajakan, yaitu self assessment system dimana pemerintah memberikan
wewenang kepada Wajib Pajak dalam menghitung, membayar, dan melaporkan
pajak terhutanganya sendiri. Sistem pemungutan pajak ini dapat memberikan
peluang bagi Wajib Pajak sebagai pihak agent, untuk melakukan berbagai upaya
agar pajak yang dibayarkan dapat diminimalisir. Salah satu upaya yang dilakukan,
terkait kebijakan perpajakan yaitu dengan melakukan praktik penghindaran pajak
(tax avoidance). Sedangkan, pemerintah yang bertindak sebagai principal
menginginkan perusahaan untuk membayar pajak sesuai dengan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku. Perbedaan kepentingan antara principal dan
agent terjadi kepada pemilik modal atau saham. Manajer perusahaan sebagai agent
akan melakukan perilaku oportunistik yaitu perilaku untuk mementingkan
kepentingan pribadi. Manajemen akan melakukan berbagai cara dalam hal ini
penghindaran pajak agar perusahaan mendapatkan laba yang besar, sehingga
manajer akan mendapatkan imbalan atau reward atas pencapaiannya. Pemilik
saham atau investor selaku principal memang menginginkan tingkat pengembalian
yang tinggi, namun investor juga menginginkan agar setiap kebijakan yang
dilakukan tidak merugikan atas investasi yang diberikan, hal ini tentu bertentangan
ketika manajemen melakukan penghindaran pajak yang dapat merugikan investor
di waktu mendatang.