Teori Keagenan (Agency Theory)

Teori keagenan (Agency Theory) dikemukakan oleh Michael C. Jensen
dan William H. Meckling pada tahun 1976. Agency Theory adalah hubungan atau
kontrak antara principal dan agent. Principal memperkerjakan agent untuk
melakukan tugas dalam kepentingan principal, termasuk pendelegasian otorisasi
pengambilan keputusan dari principal kepada agent (Jumailah, 2020). Pada
perusahaan yang modalnya meliputi saham, pemegang saham bertindak sebagai
principal dan CEO sebagai agent. Sehingga konsep dari agency theory dijelaskan
dengan hadirnya posisi pemegang saham sebagai principal yang memperkerjakan
posisi CEO selaku agent untuk bertindak sesuai dengan kepentingan pemegang
saham (principal). Keterkaitan atau hubungan diantara principal dan agen ini
khususnya dalam melaksanakan manajemen perusahaan hal ini sering disebut
dengan hubungan keagenan. Menurut Wiratmoko (2018) dalam penelitiannya
mendefinisikan bahwa “hubungan keagenan adalah sebuah kontrak antar manajer
(agent) dengan pemegang saham (principal)”.
Dalam hubungan keagenan tersebut pihak manajemen selaku agent akan
berusaha melakukan dan mencapai apa yang diminta pemilik/pemegang saham
perusahaan selaku principal. Salah satunya, principal akan meminta agent untuk
melakukan pengefisienan pajak perusahaan guna mendapatkan keuntungan baik
untuk dirinya maupun agent. Akan tetapi, di dalam hubungan kontraktual seperti
itu telah terdapat dua kepentingan sekaligus pemisahan fungsi antara pemilik
selaku principal dan manajemen selaku agent yang mengelola perusahaan.
Keadaaan seperti ini tentu dapat menimbulkan masalah keagenan (agency
problem) yaitu terjadinya informasi asimetris (information asymmetry) dan
terjadinya konflik kepentingan (conflict of interest). Dalam hal ini agent bisa
dikatakan lebih banyak mengetahui informasi perusahaan dibandingkan principal.
Sehingga manajemen selaku agent dapat saja tidak mengungkapkan beberapa
informasi secara transparan kepada principal yang kemudian dapat menyebabkan
adanya moral hazard (Jensen & Meckling, 1976). Sedangkan untuk konflik
kepentingan, pada dasarnya konflik ini terjadi karena manusia memiliki sifat dasar
untuk memetingkan kepentingan diri sendiri (egois). Masing-masing dari mereka
memiliki kepentingan yang berbeda serta menginginkan tujuan itu terpenuhi
(Wiratmoko, 2018). Konflik kepentingan merupakan kondisi yang terjadi akibat
dari ketidaksamaan tujuan, dimana manajemen tidak selalu bertindak sesuai
dengan kepentingan pemilik.
Kaitan teori agensi dengan penelitian ini yaitu dengan terdapatnya
permasalah keagenan (agency problem) yang terjadi ketika pimpinan perusahaan
selaku principal menginginkan untuk melakukan penghematan pajak guna
mendapatkan keuntungan dengan cara menerapkan praktik penghindaran pajak
yang sesuai dengan ketentuan perpajakan. Akan tetapi hal tersebut, dapat meleset
dari rencana awal pelaksanaanya bahkan situasi terburuknya dapat melanggar
ketentuan perpajakan akibat dari tindakan oportunistik yang dimiliki manajemen
selaku agent. Meskipun langkah atau strategi ini dapat mengefisienkan beban
pajak yang dibayarkan oleh perusahaan, namun jika nantinya terdapat tindakan
yang melanggar peraturan perpajakan tentu akan membawa dampak buruk
terhadap perusahaan itu sendiri. Hal ini dilakukan pihak manajemen semata-mata
untuk mendapatkan keuntungan dirinya sendiri tanpa memikirkan dampak yang
akan ditanggung perusahaan di kemudian hari. Dengan begitu perlu adanya
penelitian lebih lanjut mengenai hal – hal yang memicu penerapan tindakan
penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan. Dimana tindakan
penghindaran pajak bukanlah sebuah kebetulan melainkan kebijakan yang
tentunya ada penyebab yang dapat memperbesar maupun memperkecil peluang
dilakukannya