Bagi negara, perpajakan merupakan sumber pendapatan yang besar,
sedangkan bagi perusahaan perpajakan dianggap sebagai biaya yang menjadi
pengurang pendapatannya. Oleh karena itu, penghindaran pajak tidak jarang
dilakukan oleh perusahaan. Menurut Siti Khomsatun dan Dwi Martani (2015),
penghindaran pajak merupakan usaha untuk memanfaatkan peluang yang terdapat
dalam aturan dan perundangan pajak sehingga beban pajak maupun besarannya
dibayar lebih rendah.
Menurut OECD (1987) dalam Haqi Fadillah (2019), tax avoidance adalah
usaha wajib pajak untuk mengurangi pajak terutang. Upaya ini bisa jadi tidak
melanggar hukum (the letter of the law), tetapi sebenarnya bertentangan dengan
tujuan dibuatnya peraturan perundang-undangan perpajakan. Dyreng, et al.(2008)
menyatakan bahwa perusahaaan menghindari pajak dengan menggunakan regulasi
yang kurang jelas dan memungkinkan adanya celah (loop holes) untuk memperoleh
manfaat pajak.
