Kewajiban perpajakan yang dianggap sebagai beban oleh para Wajib Pajak
menyebabkan banyaknya masyarakat yang enggan membayar pajak dan melakukan
perlawanan terhadap pajak. Perlawanan terhadap pajak menurut Waluyo (2017:13)
dikelompokkan menjadi 2, yaitu:
– Perlawanan pasif
Perlawanan pasif berupa hambatan yang mempersulit pemungutan
pajak dan mempunyai hubungan erat dengan struktur ekonomi.
– Perlawanan aktif
Perlawanan aktif secara nyata terlihat pada semua usaha dan
perbuatan yang secara langsung ditunjukkan kepada pemerintah
(fiskus) dengan tujuan menghindari pajak.
Menurut Mardiasmo (2018:9) bentuk perlawanan aktif dibagi menjadi 2, yaitu:
Penghindaran pajak (tax avoidance)
Usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar undang–
undang.
Penggelapan pajak (tax evasion)
Usaha meringankan beban pajak dengan cara melanggar undang–
undang (menggelapkan pajak).
