Perlawanan Terhadap Pajak

Kewajiban perpajakan yang dianggap sebagai beban oleh para Wajib Pajak
menyebabkan banyaknya masyarakat yang enggan membayar pajak dan melakukan
perlawanan terhadap pajak. Perlawanan terhadap pajak menurut Waluyo (2017:13)
dikelompokkan menjadi 2, yaitu:
– Perlawanan pasif
Perlawanan pasif berupa hambatan yang mempersulit pemungutan
pajak dan mempunyai hubungan erat dengan struktur ekonomi.
– Perlawanan aktif
Perlawanan aktif secara nyata terlihat pada semua usaha dan
perbuatan yang secara langsung ditunjukkan kepada pemerintah
(fiskus) dengan tujuan menghindari pajak.
Menurut Mardiasmo (2018:9) bentuk perlawanan aktif dibagi menjadi 2, yaitu:
 Penghindaran pajak (tax avoidance)
Usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar undang–
undang.
 Penggelapan pajak (tax evasion)
Usaha meringankan beban pajak dengan cara melanggar undang–
undang (menggelapkan pajak).