Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Pasal
(1) angka (1) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak adalah
kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang
bersifat memaksa berdasarkan Undang–Undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar–
besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam Waluyo (2017:2-3) terdapat pengertian pajak menurut beberapa ahli
juga. P. J. A Adriani mengungkapkan bahwa pajak adalah iuran negara (yang dapat
dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan–
peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk,
dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran–pengeluaran umum
berhubungan dengan tugas negara yang menyelenggarakan pemerintah. Sedangkan
menurut Soeparman Soemahamidjaja, pajak adalah iuran wajib berupa uang atau
barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma–norma hukum, guna
menutup biaya produksi barang–barang dan jasa–jasa kolektif dalam mencapai
kesejahteraan umum.
Secara ekonomi, dalam Waluyo (2017:3-5) dikatakan bahwa pajak
merupakan penerimaan negara yang digunakan untuk mengarahkan kehidupan
masyarakat yang lebih sejahtera. Pelayanan yang diberikan pemerintah merupakan
sebuah kepentingan umum yang dananya berasal dari pajak yang dibayarkan
masyarakat, sehingga hasilnya akan diberikan kembali ke masyarakat. Sedangkan
dari sisi lain, yaitu sisi hukum, pajak telah diatur oleh berbagai peraturan
perundang–undangan yang menjadi dasar hukum dalam pungutan pajak.
Terdapat ciri–ciri yang melekat pada definisi pajak dalam Siti Resmi
(2017:2). Ciri–ciri tersebut diambil dari beberapa definisi sebelumnya, yaitu:
– Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang–undang serta
aturan pelaksanaannya.
– Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi
individual oleh pemerintah.
– Pajak dipungut oleh negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah
daerah.
– Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran–pengeluaran pemerintah, yang
bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, digunakan untuk
membiayai public investment
