Teori Modigliani Miller (MM) merupakan awal mula munculnya teori struktur
modal modern yang dikemukakan oleh Franco Modigliani dan Merton H. Miller pada
tahun 1958. Teori ini awalnya menyatakan bahwa struktur modal tidak memengaruhi
nilai perusahaan dengan asumsi pasar modal sempurna dan tidak ada pajak. Namun
setelah itu, MM menambahkan faktor pajak ke dalam teorinya karena teori MM tanpa
pajak sebelumnya dinilai tidak realistis.
Teori MM dengan pajak merupakan teori yang menjelaskan bahwa struktur modal
yang terdiri dari hutang yang besar dapat meningkatkan nilai perusahaan. Menurut
Brigham and Ehrhardt (2011) dalam Elfira Rosa et al. (2018), manfaat pajak atas
penggunaan hutang dalam struktur modal perusahaan diperoleh dari beban bunga yang
dapat dijadikan sebagai beban atau pengurang laba. Hal ini tercerminkan dengan thin
capitalization yang juga melibatkan lebih besar hutang dalam struktur modalnya.
