Konsep penting yang harus dipahami dalam rangka membahas
masalah kaum wanita adalah membedakan masalah seks (jenis kelamin)
dan konsep gender (kontruksi sosial). Pemahaman terhadap perbedaan
antara konsep seks dan konsep gender sangat diperlukan untuk
melakukan analisa dan memahami persoalan mengenai ketidakadilan
social yang menimpa kaum wanita. Hal ini disebabkan karena adanya
kaitan antara perbedaan gender (gender difference) dan ketidakadilan
gender (gender inequalities) dengan struktur keadilan masyarakat yang
lebih luas (Kristeva, 2016).
Adanya anggapan bahwa kaum wanita memiliki sifat memelihara
dan rajin seta tidak cocok sebagai kepala rumah tangga, berakibatnya
bahwa semua pekerjaan domestik rumah tangga menjadi tanggung jawab
perempuan. Manfestasi ketidakadilan gender dalam bentuk marginalisasi
ekonomi, manifestasi keetidakadilan gender tersebut terjadi di tingkat
Negara. Kedua, manifestasi ketidakadilan gender terjadi ditempat kerja,
organisasi, maupun dunia pendidikan. Ketiga, manifestasi ketidakadilan
gender terjadi pada adat-istiadat, masyarakat di banyak kelompok etnik,
dalam kultur suku-suku atau dalam tradisi keagamaan (Kristeva, 2016).
Dalam dunia perekrutan atau di dalam perusahaan, riset modern
mengidentifikasi bahwa manajer masih dipengaruhi oleh bias gender saat
memilih kandidat untuk posisi tertentu. Sebuah studi terbaru melaporkan
bahwa saat bekerja, pria dan wanita bisa saja ditawari sejumlah
pengalaman dan pengembangan yang sama, tetapi wanita mungkin
kurang ditugaskan dalam posisi menantang oleh pria, penugasan yang
mungkin membantu mereka mencapai posisi organisasional yang lebih
tinggi. Wanita yang sukses dalam dominan pria dinilai kurang disukai,
lebih kasar, dan kurang diinginkan sebagai atasan, tetapi wanita dalam
posisi puncak telah melaporkan bahwa persepsi ini senmakin berubah
dan dapat dilawan dengan keahlian interpersonal yang efektif.Riset juga
menyatakan bahwa wanita percaya diskriminasi berbasis jenis kelamin
lebih nyata dibandingkan pria, dan kepercayaan khususnya dinyatakan di
antara wanita yang bekerja dengan jumlah proporsi jumlah pegawai pria
yang besar (Robbins dan Judge, 2013).
Keberadaan wanita dalam jajaran dewan perusahaan merupakan
salah satu ukuran diversitas dewan yang sering diteliti. Menurut
penelitian (Luckerath-Rovers, 2010 dalam Krisna dan Ayu, 2016)
menemukan pengaruh positif dari keberadaan wanita dalam dewan
perusahaan. Keberadaan wanita dalam dewan perusahaan menandakan
bahwa perusahaan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap orang
(tidak diskriminatif, memiliki pemahaman yang luas mengenai pasar dan
konsumen perusahaan, sehingga pada akhirnya akan meningkatkan
reputasi (legitimasi) dan nilai perusahaan (Brammer et al., 2007 dalam
Luckreath-Rover, 2010) dikutip Krisna dan Ayu (2016).
Hasil penilitian Abbot et al (2010) dalam Puspitasari (2014)
mengungkapkan bahwa adanya anggota dewan wanita memiliki
pengaruh terhadap pengambilan keputusan yang dilakukan oleh dewan.
Terdapat beberapa kelebihan yang dimiliki oleh anggota dewan wanita,
antara lain:
1. Anggota dewan wanita lebih independen.
2. Memiliki masa jabatan lebih pendek dalam pemilikan usaha.
3. Dapat mengendalikan beberapa tugas direktur perusahaan.
4. Cenderung sebagai anggota juga dalam komite audit.
5. Memiliki Latar belakgan tentang pengelolaan keungan yang baik
dibandingkan laki-laki.
Fakta yang terjadi di beragai Negara mengenai persentase jumlah
dewan direksi wanita dalam perusahaan relatif rendah. Contohnya di
Amerika Serikat, Australia, Kanada, Jepang dan Eropa hanya
diestimasikan sejumlah 14.8 %, 8.7%, 10.6, 0.4% dan 8.0%. Sebagai
contoh adalah perusahaan EOWA (2006) dan EPWN perusahaan yang
hanya memiliki dewan direksi wanita (Anh dan Khanh, 2017).Dalam
laporan yang dibuat Governance Matrics International (2011)
menyebutkan bahwa di tahun 2009, dari 15 perusahaan yang diteliti di
Indonesia tercatat hanya 3,7% dari total direksi adalah wanita. Presentase
ini meningkat ditahun 2010 menjadi 4,1% (dari 17 perusahaan yang
diteliti) dan ditahun 2011 menjadi 4,5% (dari 23 perusahaan yang
diteliti). Namun demikian angka ini masih lebih kescil dibandingkan
beberapa Negara di Asia dan sangat jauh tertinggal jika dibandingkan
persentase wanita dalam dewan direksi perusahaan-perusahaan Eropa
(Rosadi, 2016).
Charnes dan Gneezy (2004) dalam Kusmastuti (2008) dalam
penelitian yang mengambil sampel mahasiswa yang mengambil kelas
decision making menemukan bahwa dalam investasi keuangan, wanita
melakukan investasi yang lebih kecil daripada yang dilakukan pria.
Mereka berpendapat bahwa wanita kurang menyukai resiko daripada
pria, sehingga wanita memiliki presentase yang rendah dalam beberapa
jabatan pria.
Sedangkan hasil penelitian Carter at al (2003) dalam Kusmastuti
(2008) menemukan bahwa perusahaan yang memiliki dua orang atau
lebih wanita dalam anggota dewan, memiliki nilai perusahaan (yang
diproksikan dengan rasio Tobin’s Q) lebih tinggi daripada perusahaan
dengan jumlah wanita dalam anggota dewan kurang dari dua
