Pengertian Jenis Kelamin

Lerner (dalam Mangunsong, 2009) mendefinisikan sex role sebagai
seperangkat perilaku yang ditetapkan secara sosial bagi orang-orang dengan
kelompok jenis kelamin tertentu. Donalson dan Gullahorn (dalam Mangunsong,
2009) menyatakan bahwa peran jenis kelamin mengikutsertakan apa yang
dipercayai oleh kultur tentang perilaku yang berbeda dan karakteristik tertentu
orang yang diasosiasikan merupakan anggota dari tiap jenis kelamin. Menurut
Corsini (dalam Mangunsong, 2009), peran jenis kelamin merupakan sekumpulan
atribut, sikap, trait kepribadian dan perilaku yang dianggap sesuai untuk masing-
masing jenis kelamin.
Jenis kelamin adalah suatu konsep analisis yang digunakan untuk
mengidentifikasi perbedaan laki-laki dan perempuan dilihat dari sudut non-
biologis, yaitu dari aspek sosial, budaya, maupun psikologis (Mujab, dkk, 2006).
Perbedaan jenis kelamin berpengaruh terhadap timbulnya perilaku organizational
citizenship behavior dan dapat dikatakan sangat kompleks dan tidak pasti.
Sankaran dan Bui (dalam Mujab,dkk, 2006) menyatakan bahwa
mahasiswa perempuan akan lebih memiliki organizational citizenship behavior
dibandingkan dengan mahasiswa laki-laki. Mahasiswa yang berjenis kelamin
perempuan akan memiliki organizational citizenship behavior yang lebih tinggi
dibandingkan dengan siswa laki-laki.
Coate dan Frey (dalam Normadewi, 2012), terdapat dua pendekatan yang
biasa digunakan untuk memberikan pendapat mengenai pengaruh gender terhadap
perilaku organizational citizenship behavior, yaitu pendekatan struktural dan
pendekatan sosialisasi. Pendekatan struktural, menyatakan bahwa perbedaan
antara laki-laki dan perempuan disebabkan oleh sosialisasi awal terhadap
pekerjaan dan kebutuhan-kebutuhan peran lainnya.
Berbeda dengan pendekatan struktural, pendekatan sosialisasi gender
menyatakan bahwa laki-laki dan perempuan membawa seperangkat nilai dan yang
berbeda ke dalam suatu lingkungan organisasi maupun ke dalam suatu lingkungan
belajar. Perbedaan nilai dan sifat berdasarkan jenis kelamin ini akan
mempengaruhi laki-laki dan perempuan dalam membuat keputusan dan praktik.
Laki-laki akan bersaing untuk mencapai kesuksesan dan lebih cenderung
melanggar peraturan yang ada karena mereka memandang pencapaian prestasi
sebagai suatu persaingan.
Berkebalikan dengan laki-laki yang mementingkan kesuksesan akhir atau
relative performance, perempauan lebih mementingkan self-performance. Wanita
akan lebih menitikberatkan pada pelaksanaan tugas dengan baik dan hubungan
kerja yang harmonis, sehingga perempuan akan lebih patuh terhadap peraturan
yang ada dan mereka akan lebih kritis terhadap orang-orang yang melanggar
peraturan tersebut. Dalam konteks organisasi kemahasiswaan perilaku mahasiswa
perempuan yang berorganisasi akan lebih memiliki perilaku sukarela dalam
melaksanakan tugas dalam sebuah organisasi bahkan tugas yang bukan menjadi
jobdes nya.
Penelitian mengenai pengaruh jenis kelamin terhadap organizational
citizenship behavior menunjukkan hasil yang berbeda-beda. Gilligan (dalam
Sarwono, 2012) menjelaskan bahwa pertimbangan moral untuk berperilaku secara
suakrela dan menjadi alasan mendasar pada laki-laki dan perempuan terdapat
perbedaan. Penelitian yang dilakukan oleh Lawrence dan Shaub (dalam
Normadewi, 2012) menunjukan bahwa perempuan lebih memiliki perilaku
organizational citizenship behavior dibandingkan laki-laki. Dengan kata lain
dibandingkan dengan laki-laki, perempuan biasanya akan lebih tegas dalam
mengambil keputusan untuk berperilaku sukarela maupun menanggapi anggota
lain dalam organisasi.