Bias gender dalam pendidikan

Bias gender berlangsung dan disosialisasikan melalui proses
serta sistem pembelajaran di sekolah dan dalam lingkungan keluarga
(Mulia, 1996:7). Jika ibu atau pembantu rumah tangga (perempuan) yang
selalu mengerjakan tugas-tugas domestik seperti memasak, mencuci, dan
menyapu, maka akan tertanam di benak anak-anak bahwa pekerjaan
domestik memang menjadi pekerjaan perempuan. Lebih jauh, dalam
dunia pembelajaran di sekolah seperti buku ajar misalnya, banyak
ditemukan gambar maupun rumusan kalimat yang tidak mencerminkan
kesetaraan gender. Sebut saja gambar seorang pilot selalu laki-laki
karena pekerjaan sebagai pilot memerlukan kecakapan dan kekuatan
yang hanya dimiliki oleh laki-laki. Sementara gambar guru yang sedang
mengajar di kelas selalu perempuan karena guru selalu diidentikkan
dengan tugas mengasuh atau mendidik. Ironisnya siswa pun melihat
bahwa meski guru-gurunya lebih banyak berjenis kelamin perempuan,
tetapi kepala sekolahnya umumnya laki-laki. Dalam upacara bendera di
sekolah bisa dipastikan bahwa pembawa bendera adalah siswa
perempuan. Siswa perempuan itu dikawal oleh dua siswa laki-laki. Hal
demikian tidak hanya terjadi di tingkat sekolah, tetapi bahkan di tingkat
nasional. Paskibraka yang setiap tanggal 17 Agustus bertugas di istana
negara, selalu menempatkan dua perempuan sebagai pembawa bendera
pusaka dan duplikatnya. Hal ini sesungguhnya menanamkan pengertian
kepada siswa dan masyarakat pada umumnya bahwa tugas pelayanan
seperti membawa bendera, lebih luas lagi, membawa baki atau pemukul
gong dalam upacara resmi sudah selayaknya menjadi tugas perempuan.
Semuanya ini mengajarkan kepada siswa tentang apa yang layak dan
tidak layak dilakukan oleh laki-laki dan apa yang layak dan tidak layak
dilakukan oleh perempuan. Tidak sedikit perempuan yang masih berusia
sekolah terpaksa harus bekerja, baik itu sebagai pelayan toko maupun
buruh pabrik. Dengan alasan kondisi ekonomi yang tidak
memungkinkan, memaksa orang tua menyuruh anak prempuannya
bekerja untuk menambah ekonomi keluarga. Dalam keadaan demikian,
pihak orang tua lebih rela mengorbankan anak perempuannya untuk
bekerja membantu orang tua, sedangkan anak laki-lakinya tetap
melanjutkan sekolah. Laki-laki dipandang lebih penting dalam mencari
ilmu, sebab kelak kaum laki-laki yang akan menafkahi keluarga,
sedangkan perempuan tetap akan menjadi ibu rumah tangga. Dari
anggapan ini, pendidikan tinggi dirasa kurang begitu perlu bagi kaum
perempuan. Pandangan seperti inilah yang terlihat tidak adil bagi salah
satu pihak, khusunya pihak perempuan. Mereka mengalami diskriminasi
dalam hal memperoleh kesempatan pendidikan. Di samping itu mereka
dieksploitasi untuk bekerja membantu orang tua, padahal seumuran
mereka seharusnya masih menikmati masa anak-anak atau masa remaja
mereka (Maiyyah, 2014:152-153).
8. Diskriminasi dalam kesempatan memperoleh pendidikan
Dalam kondisi masyarakat Indonesia saat ini di pandang telah
berlangsung kesenjanga gender di berbagai sektor, apabila telah terjadi
kesenjangan gender pada sektor pendidikan maka akan mengakibatkan
terjadinya kesenjangan pada sektor-sektor lain. Artinya apabila
perempuan yang berpendidikan jumlahnya lebih sedikit di banding laki-
laki maka perempuan yang terserap dalam lapangan pekerjaan tertentu
jumlahnya sedikit, akibatnya perempuan lulusan pendidikan yang
mampu mengakses ke sektor ekonomi juga semakin kecil (Suryadi dan
Idris, 2010:93).
Seringkali perempuan dinomorduakan dalam keluarga, misalnya
dalam hal pendidikan. Bagi keluarga yang ekonominya lemah, tentu
akan berdampak pada nasib perempuan. Ketika kondisi ekonomi
keluarga tidak memungkinkan, pihak orang tua akan lebih
mendahulukan anak laki-lakinya untuk melanjutkan sekolah daripada
anak perempuannya. Kaum laki-laki dianggap kelak akan menjadi
kepala rumah tangga dan bertanggung jawab untuk menafkahi
keluarganya, sehingga pendidikan lebih diutamakan untuk mendukung
perannya. Sedangkan perempuan dianggap hanya akan menjadi ibu
rumah tangga yang bekerja di dalam rumah untuk mengurus anak,
suami, dan rumahnya. Dari pandangan ini, maka dinilai pendidikan
tinggi tidak begitu penting bagi kaum perempuan. Sebenarnya anggapan
seperti itu tidak selalu benar, jika perempuan tidak memiliki kualitas
pendikan yang memadai, maka dapat dipastikan perempuan tidak dapat
menjalankan perannya untuk menggantikan peran laki-laki dalam
keluarga. Dia akan sulit mendapatkan pekerjaan yang layak untuk
mencukupi ekonomi keluarga. Oleh karena itu, perempuan juga
memiliki hak yang sama dalam memperoleh pendidikan guna
mengantisipasi kondisi demikian (Maiyyah, 2014:154-155).
9. Pemikiran KH. Husein Muhammad terhadap pendidikan kesetaraan
gender
Perubahan-perubahan yang mendasar yang terjadi dalam
seluruh aspek kehidupan manusia membawa pengaruh yang tidak kecil
terhadap pola relasi gender, terutama kaitannya dengan posisi
perempuan dalam keluarga dan masyarakat serta peranannya dalam
pembangunan di semua bidang kehidupan termasuk pendidikan.
Terkait dengan pemikiran KH. Husein Muhammad beliau telah
memberikan kontribusi terhadap pendidikan sehingga menurut beliau
pendidikan saat ini sudah mengedepankan kesetaraan gender, pendidikan
kesetaraan gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki maupun
perempuan untuk memperoleh kesempatan dalam memperoleh
pendidikan. Sebagai manusia, perempuan memiliki seluruh potensi
kemanusiaan sebagaimana dimiliki laki-laki.
Dengan mendirikan Fahmina Institute yang terletak di Jln.
Swasembada, Majasem No 15, Karyamulya, Kesambi, Kota Cirebon,
Jawa Barat. Ini merupakan salah satu kontribusi KH. Husein
Muhammad terhadap pendidikan umum. Konsep pendidikan kesetaraan
gender menurut KH. Husein Muhammad adalah tidak membedakan
antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan, sehingga terciptanya
relasi antar agama yang baik apabila tidak ada diskriminasi, oleh sebab
itu perempuan sekarang punya hak untuk sekolah setinggi-tingginya,
bahkan jika melanggar perempuan untuk sekolah itu merupakan
pelanggaran hak asasi manusia.
Di Fahmina Institute, selain sebagai pendiri, KH. Husein
sampai sekarang selalu berada diposisi ketua dewan kebijakan. Fahmina
Institute sendiri awalnya dibidani oleh empat orang pada tahun 1999,
KH Husein Muhammad, Affandi Mukhtar, Marzuki Wahid dan
Faqihuddin Abdul Kodir. Selain sebagai orang yang paling sepuh dari
sisi usia, KH. Husein juga memiliki kedalaman pemahaman ilmu dalam
hal keagamaan. Pendirian LSM ini Bermula dari pergumulan intelektual
muda yang resah terhadap etos sosial yang tidak lagi diperankan
pesantren, mereka membuat serangkaian diskusi keliling ke berbagai
pesantren dengan mengusung kajian kontekstualisasi kitab kuning.
Forum yang didukung oleh kyai sepuh seperti KH. Syarief Usman
Yahya Kempek dan KH. Fuad Hasyim Buntet ini, kemudian
memunculkan aktifitas sosial untuk melakukan pembelaan terhadap
kaum marjinal (Aktifitas diskusi keliling tersebut tergabung dalam Klub
Kajian Bildung dan Lakpesdam Kabupaten Cirebon. Lih. Sejarah
Fahmina, http://www.fahmina.or.id/ ) di akses pada tanggal 10 Maret
2019 pukul 14.30.
Selain itu KH. Husein juga menjadi inspirator bagi Fahmina
Institute, karena setiap kali diskusi selalu ada saja pemikiran-pemikiran
beliau yang cerdas dan inovatif, dan itu membuat teman-teman senang.
Posisi KH. Husein Muhammad sejak Fahmina berdiri hingga sampai
sekarang beliau menjadi Ketua Dewan Kebijakan Fahmina dan menjadi
Ketua Pembina Yayasan yang itu menjadi sangat strategis di Fahmina.
Sejak awal berdiri beliau selalu menemani teman-teman di Fahmina
untuk berdiskusi dalam meningkatkan kapasitasnya dan menjadi
narasumber di berbagai kegiatan yang berhubungan dengan isu-isu
perempuan dan juga dengan isu-isu keislaman, baik di pesantren maupun
di masyarakat.
Kemudian beliau berkontribusi juga dalam pendidikan
pesantren yaitu pondok pesantren Dar-Altauhid yang terletak di Jl. KH.
Syatori No. 10-36, Arjawinangun, Cirebon, Jawa Barat 45162. Pondok
pesantren ini didirikan oleh KH.A. Syatori yang merupakan ayahanda
dari istri KH. Husein, di pesantren Dar-Attauhid beliau pernah menjadi
ketua 1 yayasan di pesantren Dar-Attauhid dan sekarang beliau menjadi
di pengasuh pesantren Dar-Attauhid (wawancara dengan KH. Husein
Muhammad, Rabu 27 maret 2019 pukul 15.26)